PB HMI akan laporkan Saut ke Polisi
Imbas pernyataan yang dinilai mendiskreditkan HMI soal korupsi

KANALSATU - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan pernyataan pers ke sejumlah media massa termasuk redaksi Kanalsatu.com terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang dinilai mendiskreditkan lembaga mahasiswa tertua di Indonesia itu.
Pernyataan pers yang ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir dan Sekretaris Jendral PB HMI Amijaya itu secara khusus menyayangkan pernyataan Saut Sitomorang yang ditayangkan oleh salah satu TV swasta nasional tersebut.
"Pernyataan Saut [Saut Situmorang/Wakil Ketua KPK] itu sangat prematur dan sangat tendensius dengan menyatakan bahwa kader HMI yang telah Latihan Kader 1 ketika menjadi pejabat cenderung bertindak korupsi saat menjabat. Pak Saut mestinya kembali belajar tentang sejarah republik Indonesia dan sejarah pegerakan kemahasiswaan dan pemuda," kata Mulyadi dalam siaran persnya yang diterima Kanalsatu.com Jumat malam (6/5/16)
Lebih jauh Mulyadi menyatakan bahwa sejarah besar bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran HMI, karena sejak kelahirannya pada 5 februari 1947, HMI sudah menyatakan sikap untuk memegang teguh komitmen keumatan dan kebangsaan.
"HMI selalu hadir pada setiap perjalanan bangsa Indonesia mulai dari mempertahankan kemerdakaan Negara kesatuan Republik Indonesia, melawan PKI hingga tumbuhnya orde baru, serta lahirnya reformasi."
Bahkan lebih jauh Mulyadi menyatakan kontribusi HMI terhadap Bangsa Indonesia tidak hanya dengan gerakan-gerakan ekstra parlementer, namun juga memberikan pengabdian terhadap pembangunan bangsa Indonesia.
"Hal ini diperlihatkan dengan mendistribusikan kader-kader terbaiknya untuk memberikan pengabdian pada seluruh bidang pengabdian baik di dunia sosial, akademisi, birokrat, teknokrat, praktisi maupun politisi," ujarnya.
Secara khusus PB HMI menilai pernyataan Saut yang tendensius itu sangat merugikan dan mendiskreditkan organisasi HMI.
"HMI secara nasional mengecam keras pernyataan tersebut, dan kami menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang pimpinan KPK, untuk itu kami meminta dewan penasehat, komite Etik KPK, dan Komisi III DPR RI untuk meninjau kembali kelayakan dan integritas Saut Situmorang sebagai pimpinan KPK," tegasnya.
Lebih mendalam PB HMI menngingat bahwa kasus tersebut menyangkut marwah organisasi dan seluruh kader HMI, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Atas nama PB HMI, kami menginstruksikan pada seluruh BADKO dan seluruh Cabang Se-Indonesia untuk melaporkan Pernyataan Shony Saut Situmorang kepada pihak kepolisian setempat (Badko ke Polda, dan Cabang ke polresta/polres) secara serentak pada Senin, 09 Mei 2016 mendatang," perintahnya. (win7)