Kuasa Hukum Sebut Dalil Dahlan Iskan Menyesatkan, PN Surabaya Tolak PKPU Jawa Pos

KANALSATU — Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sangat disayangkan. Menurutnya, persoalan internal yang melibatkan mantan pemegang saham seharusnya bisa diselesaikan secara mediasi dan kekeluargaan, bukan melalui jalur hukum yang bersifat represif.

Sajogo menegaskan, PT Jawa Pos sama sekali tidak memiliki utang kepada pihak mana pun, termasuk kepada Dahlan Iskan. Ia menilai dalil yang dibawa Dahlan keliru dan menyesatkan.

“Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Sajogo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Sajogo menyampaikan bahwa PT Jawa Pos tetap menghargai kontribusi seluruh pihak yang pernah membesarkan perusahaan, termasuk Dahlan Iskan.

“PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan perusahaan tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan yang didasari iktikad tidak baik dan berpotensi merugikan perseroan. Sajogo juga menegaskan kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan penting ini dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court, dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.

Salah satu dalil utama dalam permohonan PKPU Dahlan Iskan adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar. Selain itu, Dahlan juga menyebut ada kewajiban utang kepada beberapa kreditor lain. Namun, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti secara hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Majelis memutuskan menolak permohonan PKPU sekaligus menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Majelis juga menemukan fakta bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebutkan Dahlan dalam permohonannya.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apa pun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Selain itu, majelis menegaskan bahwa dugaan adanya utang dividen kepada Dahlan Iskan juga tidak berdasar. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan secara sah melalui forum RUPS.

“Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tutur majelis.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung adanya iktikad tidak baik dari pihak pemohon, khususnya terkait penggunaan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan secara tidak sesuai prosedur. Dokumen tersebut diberi tanda “SANS PREJUDICE”, yang menandakan bersifat rahasia dan seharusnya tidak diajukan sebagai bukti.

“Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat,” jelas majelis hakim.

Dengan putusan ini, posisi hukum PT Jawa Pos semakin kuat. Tidak hanya terbukti tidak memiliki utang, perusahaan juga berhasil membantah tuduhan yang berpotensi merusak reputasi dan kredibilitasnya di mata publik maupun dunia usaha.
(KS-5)

Komentar