Koperasi KAREB, Contoh Sukses Koperasi di era Modern
Perlunya Sinergi Koperasi dengan BUM Desa demi Jatim Incorporated

KANALSATU - Ketika banyak pihak di era reformasi ini berpandangan skeptis terhadap keberadaan koperasi--sebuah institusi ekonomi rakyat di era Orde Lama maupun era Orde Baru yang berada pada zaman keemasannya itu, dimana saat ini mundur dalam peran dan fungsinya bagi pemberdayaan ekonomi rakyat, ternyata di pojok wilayah barat Provinsi Jawa Timur kondisi paradoks terjadi dengan keberadaan Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro yang lebih terkenal dengan sebutan Koperasi Kareb.
Koperasi yang berlokasi di dalam kota Bojonegoro, tepatnya Jalan Jendral Basuki Rahmat no 7, sangat layak ditasbihkan sebagai sebuah profil sukses perjuangan koperasi berbasis karyawan dalam menghadapi gelombang pertarungan ekonomi global. Adigium awal bahwa keberadaan koperasi yang merupakan bagian subordinasi alias bentukan institusi perusahaan atau industri sangat lekat, namun kenyataan itu kembali terdekonstruksi bahwa Koperasi Kareb bukan saja tumbuh berkembang secara mandiri namun kini telah memiliki pabrik pengolahan termasuk armada angkutan sendiri dengan total aset mencapai Rp60 miliar.
Kehebatan keberadaan Koperasi Kareb Bojonegoro itu tampak jelas bagi rombongan 35 orang wartawan Kelompok Kerja Pemerintah Jawa Timur yang didampingi Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim sesaat berkunjung ke lokasi kantor Koperasi Kareb pada 3 September 2016 lalu itu. Kawasan Kantor Koperasi seluas 6 hektare yang menyatu dengan pabrik pengolahan tembakau itu diakui oleh kalangan jurnalis sangat megah untuk ukuran sebuah koperasi karyawan yang berdiri sejak 1976 tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa lazimnya perusahaan lah yang membina keberadaan koperasi karyawan, namun kali ini malah terbalik mengingat Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) yang dinyatakan ditutup oleh pemerintah pada 1990, maka sekitar 300 orang karyawan Pengeringan Tembakau atau Redrying Bojonegero yang menjadi anggota Koperasi Kareb secara berani melakukan proses akuisisi alias membeli sendiri pabrik tempat mereka bekerja itu menjadi aset koperasi.
Langkah besar yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Kareb dengan membeli pabrik pengolahan tembakau itu tentunya bukan pekerjaan mudah mengingat kebijakan itu tidak saja butuh sokongan dana, namun langkah itu sekaligus untuk menghindari proses pemberhentian kerja karyawan bagi 300 orang karyawan yang rata-rata juga anggota koperasi tersebut. Dengan pola pembayaran diangsur selama 5 tahun, pabrik itu akhirnya bisa dikuasai secara sah dan dimasukkan kedalam neraca Koperasi sebagai aset.
Dengan keberadaan pabrik tersebut kini Koperasi Kareb telah menjadi salah satu koperasi yang berkembang pesat dengan berbagai usaha lain selain pengolahan tembakau baik pengeringan atau redrying maupun pengepakan atau threshing, juga merambah bisnis transportasi dengan memiliki armada angkutan, bisnis simpan pinjam. Koperasi Kareb pun telah diakui oleh pemerintah menjadi koperasi berskala besar pada 2012.
Tentunya kondisi ini sekaligus menunjukkan betapa pengurus Koperasi Kareb memiliki visi bisnis yang sangat maju yang dikombinasi dengan aspek manajemen yang handal dan modern. Hal ini bisa dibuktikan dengan kinerja keuangan yang sangat luar biasa, dimana pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar.
Profil Koperasi Kareb
Keberadaan Koperasi Kareb Bojonegoro tidak bisa dilepaskan dengan adanya proyek Pemerintah khususnya Departemen Perindustrian tentang industri pengolahan tembakau di wilayah Bojonegoro. Melihat besarnya potensi saat itu maka Pemerintah kemudian mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) pada 1 April 1971.
Dimulai dan digagas awalnya oleh sekitar 76 orang pekerja PPTB, didirikannya sebuah institusi bersama yaitu koperasi karyawan yang diberi nama Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro atau disingkat Kareb pada 1976. Koperasi Kareb awal berdirinya masih berkutat pada usaha simpan pinjam dan konsumsi bagi memenuhi kebutuhan anggota. Pada rapat awal pendirian disepakati bahwa modal dasar koperasi berasal dari hasil modal simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota serta mendapat donasi dari PPTB sebesar Rp1 juta.
Ketua Koperasi Kareb Hadi Prayitno menyatakan bahwa meski sudah berdiri namun koperasi tersebut belum berbadan hukum. “Akte badan hukum Koperasi Kareb baru diperoleh pada 10 Februari 1979 dengan nomor 4151/BH/II/1979 yang kemudian mengalami perubahan badan hukum terakhir pada 11 Maret 2011 dengan nomor 518/03/PAD/412.38/2011,” kata Hadi saat menerima rombongan wartawan peserta LKTW dalam rangka HUT Pemprov Jatim tersebut pada Sabtu (3/9/16) itu.
Dalam perkembangannya, pada 1980 Koperasi Kareb melakukan proses diversivikasi usaha ke sektor pengolahan tembakau melalui pembelian satu unit mesin GLT (Green Leaf Threshing) processing atau lebih dikenal sebagai alat Pengeringan Tembakau dari PT. ITP (Indonesia Tobacco Processor) Pasuruan.
Proses aksi korporasi yang cukup berani untuk ukuran kala itu dilakukan oleh manajemen Koperasi Kareb dengan menggunakan dana pinjaman perbankan. Hasilnya dari keberadaan satu unit mesin GTL processing itu berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 800 orang. Dengan keberadaan alat pengolahan baru itu serta 800 karyawan yang diserap tentunya membawa konsekuensi terhadap perubahan relasi hubungan antara Koperasi dengan PPTB serta karyawan.
Lebih jauh Imam Mukri, Sekretaris Koperasi Kareb menjelaskan bahwa setelah melakukan proses pembicaraan panjang antara manajemen Koperasi Kareb kala itu yang sekaligus mewakili anggota koperasi dan karyawan PPTB dengan manajemen PPTB maka dicapailah kata sepakat terkait mekanisme kontrak kerja.
“Hasil kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya persetujuan Menteri Perindustrian dengan Kepmen No. 91/M/1981, tertanggal 17 Januari 1981,” ungkap Mukri pada kesempatan sama.
Perkembangan positif berikutnya ditunjukkan oleh Koperasi Kareb pada 1981 dengan membentuk unit usaha baru yang bergerak disektor Angkutan/Transportasi. Sektor usaha Koperasi Kareb pun semakin beragam setelah pada 1988, koperasi karyawan ini mulai memasuki sektor usaha Industri Kecil serta Unit Developer/pengembang perumahan.
Meski demikian, perjalanan Koperasi Kareb tidaklah selamanya mulus, episode susah juga menerpa kondisi koperasi karyawan itu sesaai kebijakan pemerintah yang mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah BUMN yang dinilai tidak strategis dan kurang potensial serta dinilai merugi. Berdasa Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1990 maka keberadaan Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) dibekukan alias dihentikan operasinya.
Tentunya hal ini membawa konsekuensi besar terhadap Koperasi Kareb khususnya bagaimana kelanjutan nasib para karyawan yang sudah mulai mencapai ribuan orang tersebut, karena dengan terhentinya operasi PPTB maka sangat jelas sangat berdampak signifikan terhadap keberadaan operasional koperasi karyawan yang sejak awal telah melakukan sinergi layaknya simbiosis mutualisme dengan PPTB. Layaknya seorang anak yang ditinggal pergi oleh induknya, mungkin istilah tersebut bisa menggambarkan kondisi beberapa saat pasca penghentian operasi PPTB.
Entah dapat ide dari mana, namun dipastikan dalam forum rapat Koperasi Kareb disepakati oleh mayoritas pengurus dan anggota untuk melakukan sebuah aksi besar yaitu membeli instalasi pabrik pengolahan tembakau yang dulunya dikelola oleh PPTB tersebut.
Kesepakatan dengan pemerintah pun terjadi dengan membuat skema akuisisi intalasi pengolahan tembakau ex PPTB itu dibeli melalui proses pembayaran diangsur bertenor 5 tahun oleh Koperasi Kareb. Upaya berani itu telah membuat nasib karyawan yang awalnya bekerja di PPTB menjadi bernafas lega akibat tidak jadi terkena PHK.
Sementara itu Sriyadi Purnomo yang berposisi Direktur pada Koperasi Kareb menjelaskan setelah berhasil melakukan akuisisi pabrik pengolahan tembakau ex PPTB, Koperasi Kareb ternyata tidak berhenti melakukan ekspansi usaha, pada 1990 Koperasi Karen telah menggandeng PT. Perkebunan XIX Persero khususnya unit GLT Tobacco – Solo guna bisa menyerap hasil produksi pengolahan tembakau yang dilakukan koperasi itu dengan pola pembayaran kontan.
“Langkah ini kemudian menjadi dorongan untuk pendirian Joint Ventura PT. BAT – KAREB dengan komposisi modal 30 % Koperasi Kareb – 70 % PT BAT Indonesia dengan aset unit GLT tersebut. Namun pada akhirnya pada 20 Januari 2006 asset tersebut dilepas sesuai dengan kondisi perekonomian saat itu serta rencana pengembangan usaha dan kerja sama dengan PT. HM Sampoerna,” jelas Sriyadi pada saat memberikan paparan terkait perkembangan Koperasi Kareb.
Secara khusus Sriyadi menegaskan bahwa pada 1994 Koperasi Kareb mendapatkan predikat Koperasi Mandiri, sekaligus pada tahun yang sama Kareb menjalin kemitraan dengan PT. HM Sampoerna Tbk.yang menyerap tenaga kerja sebanyak 1.800 orang dalam Jasa Pembuatan Rokok Sigaret Kretek Tangan sampai dengan saat ini.
Seperti diketahui hingga kini Koperasi Kareb telah berkembang pesat dengan memiliki kegiatan usaha yang terdiri atas pertama unit usaha jasa processing tembakau yang meliputi a) Unit usaha redrying/pengeringan dengan kapasitas 4.500 kg per jam, b) Unit threshing yang merupakan pemisahan daging daun dan gagang tembakau untuk persiapan bahan rokok setengah jadi termasuk pengepakannya dengan kapasis 5.000 kg per jam. c) Unit jasa sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan hasil kerjasama dengan PT HM Sampoerna dalam pembuatan rokok.
Khusus untuk sektor usaha pengolahan tembakau, hasil olahan tembakau Koperasi Kareb ternyata telah memasuki pasar ekspor dengan negara tujuan Mesir, Polandia, Kanada, termasuk didalamnya sejumlah negara di Asia seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan dan Jepang.
Selain itu, Koperasi Kareb tetap teguh untuk mengembangkan unit simpan pinjam yang merupakan unit usaha awal yang digarap sejak 1976 lalu. Unit usaha pertokoan dan distributor center (pergudangan) serta distribusi juga ditekuni. Unit usaha lainnya yang cukup membanggakan bagi koperasi karyawan ini adalah usaha angkutan dan transportasi yang bekerjasama dengan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
Koperasi Kareb memiliki kinerja yang sangat luar biasa, ini bisa dilihat pada sisi pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar.
“Khusus proyeksi pendapatan 2016 ditargetkan mencapai Rp122,907 miliar atau naik sekitar 10% dari capaian 2015 dengan harapan laba yang diraih Rp4,975 miliar [sebelum pajak]. Hingga Agustus 2016, pendapatan telah direalisasikan Rp99,255 miliar,” kata Sriyadi.
Sejumlah prestasi yang telah ditorehkan Koperasi Kareb sangatlah beragam beberapa diantaranya yang dinilai fenomenal dan diakui hingga level nasional adalah diantaranya penghargaan Zero Acident dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004 dan 2008 terkait keberhasilannya mampu menjaga tanpa kecelakaan kerja dalam rentang 38, 58 juta jam kerja. Selain itu pada 2012, Koperasi Kareb dinyatakan sebagai Koperasi Skala Besar di Indonesia. Penghargaan Platinum Indonesia 2014 juga diterima oleh Sriyadi Purnomo (Direktur Koperasi Kareb) sebagai tokoh profesional pendidik pengusaha.
Problematika dan Tantangan Koperasi
Fakta keberadaan Koperasi Kareb yang saat ini telah berkembang menjadi mandiri dan telah melakukan berbagai upaya untuk merambah sejumlah sektor usaha seolah menjadi sebuah oase sekaligus menjadi bukti nyata terhadap tudingan miring sejumlah pihak terkait kemunduran peran koperasi sebagai institusi ekonomi berbasis kekeluargaan dan kerakyatan dalam perekonomian bangsa. Pandangan berkonotasi negatif itu bukan tanpa sebab, mengingat saat ini banyak kasus terkait fakta tentang kegagalan dan kemunduran peran koperasi itu dalam berperan memberdayakan perekonomian masyarakat.
Seperti diketahui dengan keberadaan orde reformasi yang dinyatakan sebagai anti tesis Orde Baru maka dengan serta merta sejumlah instrumen politik maupun ekonomi yang merupakan bagian penting era kepemimpinan rezim Soeharto itu menjadi sesuatu yang saat ini mesti dikerdilkan, fakta inilah yang saat ini suka atau tidak suka mendera pengembangan koperasi sebagai instrumen soko guru ketiga perekonomian yang digagas para founding father yang kemudian begitu digelorakan perkembangannya saat era Orde Baru mesti menerima nasib naas saat ini.
Publik pasti paham bagaimana era Orde Baru memanjakan institusi Koperasi, sehingga semua jenis koperasi dari berbagai jenjang hingga ke tingkat desa difasilitasi. Masyarakat tentu tidak akan pernah lupa dengan istilah Koperasi Unit Desa yang tumbuh subur dihampir semua desa di Indonesia pada dasawarsa kedua rezim Soeharto.
Pengamat ekonomi yang juga Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Mohammad Nafik Hadi Riandono menyatakan bahwa jaman kejayaan koperasi saat ini sudah mulai berakhir, hal ini seriing dengan tenggelamnya rezim Orde Baru yang merupakan pendukung penuh gagasan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui institusi koperasi.
“Suka atau tidak suka, pembinaan koperasi secara nasional tidak segegap gempita seperti di era Orde Baru, meski masih mendapat porsi pembinaan namun keperpihakan pemerintah secara nasional terhadap koperasi perlahan mulai menyusut,” kata Nafik yang juga Wakil Ketua Kadin Jatim itu kepada Kanalsatu.com Sabtu (24/9/16).
Selain problematika keperpihakan politik nasional, sejumlah pihak memberikan catatan terkait problem yang membelit koperasi yaitu pertama Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. Kedua Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka. Ketiga Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
Keempat Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Kelima terkait masalah masih minim jejaring dan pasar terhadap produk yang diproduksi oleh koperasi, ini juga terkait kualitas dan kapasitas produksi dari produk koperasi.
Dari kelima problem tersebut setidaknya ada 3 poin yang saat ini mesti menjadi sorotan dan tidak bisa ditawar untuk pengurus koperasi bila menginginkan intitusinya bisa berkembang, tanpa mengesampingkan 2 poin lainnya. Ketiga poin tersebut yang saat ini dinilai krusial adalah daya saing, manajerial yang profesional serta jejaring dan pasar produk.
“Ketiga aspek yaitu daya saing, manajerial yang profesional serta jejaring dan pasar produk saat ini menjadi keyword bagi semua pihak yang ingin memajukan atau mengelola koperasi menjadi lebih baik. Faktanya ketiga aspek itu juga secara simultan telah diterapkan oleh manajemen Koperasi Kareb sehingga sangat wajar bila koperasi karyawan itu bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri,” kata Nafik.
Hal serupa dilakukan secara konsiten oleh para pengurus Koperasi Industri Tas dan Koper Tanggulangin Sidoarjo maupun Koperasi SAE Pujon, Kabupaten Malang serta Koperasi Wanita Setia Bhakti Surabaya.
“Ketiga koperasi tersebut telah melakukan pendekatan ketiga aspek itu secara serius, sehingga bisa berkembang dalam menjawab tantangan jaman. Bahkan khusus untuk Koperasi Intako, telah mendorong sejumlah anggotanya me-maten-kan produk tas dan kopernya, mengingat kualitas tas dan koper asal Sidoarjo itu telah diakui dunia,” ungkap Nafik
Secara khusus Doktor ekonomi itu menyatakan bahwa pendekatan teknologi dalam manajemen termasuk dalam sistem penjualan produk koperasi mesti menjadi pendekatan yang tidak bisa dihindari saat ini.
“Bagimanapun saat ini era teknologi informasi, koperasi mesti segera merubah maenset guna membuka diri termasuk mulai menerapkan berbagai teknologi dalam setiap aspek kinerjanya. Proses penjualan melalui dunia maya juga mesti dimasuki oleh koperasi bila tidak ingin tergilas oleh jaman,” tegas Nafik.
Disisi lain, Imron Mawardi, mantan wartawan yang kini menjadi staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga menambahkan tantangan koperasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur semakin besar mengingat arah kebijakan pemerintah nasional tidak lagi menempatkan koperasi sebagai instrumen utama.
“Hal ini bisa dilihat dari keberadaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana pada regulasi itu memberikan penguatan pada keberadaan desa sebagai entitas terkecil pemerintahan di Indonesia. Bahkan dalam UU Desa itu ada dua intrumen yang cukup vital bagi pembangunan Indonesia kedepan yaitu Dana Desa dan BUMDes [Badan Usaha Milik Desa], pertanyaannya dimana posisi dan letak peran koperasi,” kata Imron.
Lebih dalam Imron menyatakan dalam UU tersebut bentuk BUMDes atau BUM Desa tidak secara spesifik diarahkan sebagai koperasi. “Padahal kalau mengaju pada analogi BUMN maupun BUMD sebagai bentuk besar dari BUMDes maka institusi koperasi bukan menjadi pilihan dalam pembentukan instrumen ekonomi desa yang baru itu [BUMDes]. Tentunya ini menjadi ironi tersendiri bagi perkembangan koperasi di masa depan,” tegas Imron.
Koperasi dan Jatim Intercorporated
Meski arah kebijakan pemerintah pusat terkesan tidak pro koperasi termasuk UMKM, namun sebaliknya Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkesinambungan terus melakukan proses pendampingan dan pemberdayaan atas institusi ekonomi berbasis kerakyatan itu.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim termasuk diantaranya –yang pernah ditempuh-memberikan subsidi bunga bagi perbankan di Jatim guna bisa dipinjamkan kepada koperasi sehingga bunganya bisa tetap rendah. Selain itu, bantuan permodalan dalam skala tertentu juga diberikan khususnya bagi koperasi wanita dan telah dibuktikan bantuan itu bisa mendorong sektor perekonomian di tingkat akar rumput.
Selain itu bimbingan teknis dan pendampingan selalu secara intens dan simultan dilakukan Pemprov Jatim dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM sebagai leading sector utama.
Secara khusus Gubernur Jatim Soekarwo mendesak pemerintah pusat agar melakukan reformasi kebijakan koperasi dan UMKM.
“Keperpihakan pemerintah terhadap koperasi dan UMKM tidak bisa dihindari, untuk itu upaya reformasi kebijakan bagi koperasi dan UMKM menjadi keharusan agar proses pemerataan ekonomi bisa segera terjadi. Salah satu bentuk reformasi itu dibidang fiskal dengan memberikan pengurangan atau pembebasan pajak bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM,” kata Soekarwo dalam sambutannya pada Peringatan Hari Koperasi ke-69 di Jatim Rabu (10/8/16).
Kebijakan moneter, kata Soekarwo juga mesti ditempuh pemerintah pusat bila berkeinginan memajukan koperasi secara nasional sehingga bisa berdaya saing.
“Suku bunga perbankan yang diperuntukkan kalangan koperasi dan UMKM sebisa mungkin dibuat serendah mungkin, karena faktanya dilapangan bunga untuk UMKM dengan korporasi ternyata lebih murah untuk korporasi. Hal ini tentu tidak adil. Kontek ini perlu reformasi kebijakan,” tegas Soekarwo.
Data yang dihimpun Kanalsatu.com menunjukkan dari Rp1.800 triliun perputaran uang di Jatim, sekitar Rp900 triliun atau 50%-nya berasal dari kontribusi pelaku koperasi dan UMKM. Jumlah koperasi di Jatim mencapai 31.000 dari total secara nasional 150.000 unit koperasi yang aktif.
Sementara itu total jumlah koperasi secara nasional mencapai 200.000 unit, namun yang memiliki aktivitas kegiatan hanya 150.000 unit koperasi.
Secara khusus Soekarwo yang juga Doktor Ekonomi alumnus Universitas Diponegoro itu memahami bahwa proses penyelesaian pemberdayaan koperasi itu tidak bisa dilakukan secara parsial, artinya hanya oleh pemerintah daerah saja, namun mesti dilakukan secara integral dan holistik dengan melibatkan semua komponen termasuk didalamnya pemerintah pusat beserta regulasinya.
Karena, lanjut Soekarwo, pendekatan pemberdayaan koperasi ini bila berhasil akan berdampak signifikan pada pengentasan kemiskinan. Oleh sebab itu, pendekatannya mesti dilakukan secara struktural maupun secara fungsional.
“Artinya mesti ada sinergi antar lini agar problem pemberdayaan koperasi di Jatim ini bisa berjalan secara maksimal. Saya yakin bila sinergi antar sektor dan lini khususnya terkait perekonomian ini terjalin di Jatim secara maksimal dan berkesinambungan maka impian melihat Jatim Incorporated bisa terwujud menjadi suatu kekuatan ekonomi yang luar biasa,” ungkap pria berkacamata yang dikenal dengan panggilan akrab Pak De tersebut.
Dan bila Jatim Incorporated bisa terbentuk dengan koperasi sebagai salah satu pilarnya, maka mimpi besar untuk Indonesia Incorporated sebagai gagasan cerdas Soekarwo dalam melihat masa depan Indonesia bisa dipastikan bakal dapat terwujud pula.
“Gagasan Jatim Incorporated yang kemudian dikembangkan menjadi lebih besar lagi yaitu Indonesia Incorporated yang merupakan ide original Soekarwo yang kemudian dikenal dengan Soekarwonomic bukan sesuatu yang utopi, tapi dengan kerja keras saya yakin hal itu akan bisa diwujudkan,” kata Suparto Wijoyo, editor buku Pak De Karwo : Indonesia Incorporated kepada Kanalsatu.com, Sabtu, (24/9/16)
Koperasi mesti sinergi dengan BUM Desa
Pada kontek sinergi antar sektor, pendapat Gubernur Jatim itu dibenarkan oleh Mohammad Nafik. Bahkan persoalan UU Desa dengan keberadaan Dana Desa dan BUMDes/BUM Desa mesti segera disinergikan.
“Ini [UU Desa] sebenarnya harus dijadikan momentum bagi kebangkitan kembali koperasi, bukan malah keberadaan UU Desa dengan BUMDes/BUMDesa -nya itu malah menjadi ancaman bagi keberadaan koperasi. Untuk itu perlu disinergikan secara lebih kuat dalam bentuk kebijakan bersama antara Kementrian Desa dengan Kementrian Koperasi, bila memang punya visi sama dalam membangun Indonesia lebih baik dari desa dengan aspek ekonomi kerakyatan,” kata Nafik.
Secara khusus Nafik menyatakan dengan jumlah koperasi aktif di Jatim 31.000, sementara itu jumlah desa se-Jatim 8.505 desa.
“Bayangkan betapa kuatnya ekonomi rakyat bila 31.000 koperasi itu bersinergi dengan 8.505 unit BUM Desa. Tentunya bila hal ini terjadi maka pemerataan ekonomi dan pembangunan dilevel akar rumput bakal bisa terlaksana. Hal ini selaras dengan mimpi besar Pak De Karwo tentang Jatim Incorporated dan Indonesia Incorporated,” ungkap Nafik.
Sepintas bila dicontohkan oleh Nafik khusus untuk keberadaan Koperasi Kareb yang bergerak di sektor pengolahan tembakau yang mestinya bersinergi dengan sejumlah BUM Desa di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep sebagai daerah produsen tembakau, maka dengan kerjasama saling menguntungkan bisa dipastikan BUM Desa di wilayah produsen tembakau dan Koperasi Kareb akan semakin sukses dan maju secara ekonomi.
Bak gayung bersambut, harapan Pak De Karwo dan sejumlah pihak di Jatim terkait sinergi antar sektor khususnya Koperasi dan BUM Desa akhirnya bisa segera terwujud menyusul telah ditandatanganinya nota kesepakatan antara Kementrian Desa dan Kementrian Koperasi terkait pengembangan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa sebagai nafas UU 6/2014 tentang Desa akan menggunakan institusi koperasi dan BUMDes.
Nota kesepalatan itu ditanda tangani secara langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingga & Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (23/9/16).
Semoga kesepakatan sinergi Koperasi dan BUMDes yang telah diteken oleh dua lembaga kementrian itu tidak berhenti diatas kertas, namun segera diimplementasikan dalam kebijakan teknis sehingga keberadaan dan kebangkitan kembali Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa akan kembali terwujud. Aamiin YRA. (Yuristiarso Hidayat)