Siti Aisyah, pembunuh Kim Jong-Nam jalani persidangan

KANALSATU -  Seorang warga negara Indonesia dan seorang perempuan Vietnam yang diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara menggunakan racun saraf, mulai menjalani persidangan di pengadilan Malaysia, Selasa (30/05), menggunakan rompi antipeluru dan berada di bawah pengamanan ketat.

Kedua perempuan berusia 20 tahunan tersebut terancam dijatuhi hukuman mati meski mereka membantah membunuh Kim Jong-Nam dengan dalih mereka ditipu seolah-olah keduanya sedang tampil dalam acara realitas TV.

Korea Selatan menuding Korea Utara mendalangi pembunuhan pada Februari silam tersebut meski Pyongyang membantah tudingan itu.

Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) menjalani sidang praperadilan pada Selasa. Kuasa hukum mereka mengecam kejaksaan yang dianggap tidak memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Konsep peradilan yang adil mengharuskan agar seluruh dokumen materi diberikan kepada jaksa pembela sedini mungkin,” ujar Gooi Soon Seng, kuasa hukum Siti Aisyah.

Wakil jaksa Muhammad Iskandar Ahmad meyakinkan jaksa pembela bahwa mereka akan diberikan dokumen tersebut sebelum proses peradilan.(AFP/Ant)

Komentar