Golkar belum putuskan pengganti Setyo Novanto

Nurdin Halid tegaskan tidak ada Munaslub

KANALSATU – Fraksi Golkar belum memutuskan penggantian posisi Ketua DPR RI Setya Novanto pascapenetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Firman Subagyo.

”Belum. Kita ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kita penuhi,” ujar Firman sebelum melakukan rapat pleno internal Fraksi Golkar di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/17).

Firman menyampaikan rapat internal yang dilakukan fraksinya semata untuk melakukan konsolidasi di parlemen. Sejauh ini belum ada sikap resmi Fraksi Golkar terkait situasi terkini. ”Kondisi sekarang ini kan mengharuskan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi,” kata Firman.

Sebelumnya Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan tidak akan ada musyawarah nasional luar biasa, untuk mengganti ketua umum Setya Novanto Rapat karena Pimpinan Nasional di Balikpapan tahun 2017 telah menegaskan hal tersebut. ”Tidak akan ada munaslub, itu ditegaskan dalam Rapimnas pada Mei 2017 di Balikpapan,” kata Nurdin di Jakarta, Senin (17/7/17).

Dia mengatakan Rapimnas tersebut sudah memutuskan bahwa dalam kondisi apa pun yang dihadapi partai, tidak akan ada munaslub. Menurut dia, Rapimnas merupakan keputusan tertinggi kedua setelah musyawarah nasional (munas) sehingga berlaku mengikat bagi seluruh kader Golkar.

”Kami menghargai asas praduga tidak bersalah sehingga Pak Novanto tetap menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujarnya.

Selain itu menurut dia, terkait posisi Novanto sebagai Ketua DPR, Golkar akan segera melakukan konsolidasi di tingkatan Fraksi Golkar.

Menurut dia, DPR memiliki mekanisme, sistem, dan tata cara apabila ada Pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu diatur dalam UU. ”Di DPR ada mekanisme, sistem dan tata cara. Pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara ada UU yang mengatur tentang itu,” katanya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

”KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/17). (Ant/ks-5)

Komentar