Ini empat alasan BI melarang peredaran virtual currency di Indonesia

KANALSATU - Setelah memberikan peringatan untuk tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau mata uang virtual, Bank Indonesia (BI) terus melakukan edukasi terkait kebijakan tersebut. Ada empat dasar yang membuat mata uang virtual, yang saat ini paling dikenal adalah Bitcoin menjadi terlarang di Indonesia.
Pertama karena tidak ada regulasinya. Tidak ada peraturan terkait penyelenggaraannya, termasuk peraturan terkait pengelolaan algoritma mata uang virtualnya.
”Tidak mengikuti best practice atau standart internasional untuk kepastian dan efisiensi penyelenggaraannya dan tidak ada kepastian hukum sehingga bila sewaktu-waktu bisa terjadi kerugian,” tutur Asisten Direktur dan Analisis Senior Financial Technology Office Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistim Pembayaran Bank Indonesia (BI) Yosamartha, saat memberi materi dalam Edukasi Publik Kebijakan BI Terkait Virtual Currency (Bitcoin) Dalam Transaksi di Indonesia, di Surabaya, Kamis (18/1/2018).
Kedua, pelaksanannya secara peer to peer. Sehingga transaksi dilakukan tanpa intermediary formal. Settlement finality atau selesai saat itu juga, legal status kepemilikan digital virtual dan tidak terdapat pihak yang menangani komplain atau tidak ada penanganan keluhan.
Ketiga, pseodominity atau identitas pelaku disamarkan atau tidak dapat diindentifikasi dengan transaksinya sehingga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Keempat, no central authority atau tidak ada otoritas sentral. Hal ini membuat virtual currency tidak terdapat entitas yang menjadi subyek pengaturan. Kemudian tidak ada pihak yang menjadi penanggung jawab pengelolaan. Penerbitan dan harga ditentukan oleh pasar (supply-demand).
”Sehingga tidak ada perlindungan konsumen,” tambah Yosa.
Apalagi saat ini BI sudah mengeluarkan peringatan tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency, sehingga tidak bisa ditukarkan di Indonesia.
Yosa menyebutkan, selain Bitcoin sebenarnya ada lebih dari 1.000 nama mata uang virtual ini. Selama ini, yang diketahui secara umum oleh masyarakat global, mata uang virtual ini mampu meningkatkan nilai investasi hingga ribuan kali.
”OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) sudah memberikan warning, bila invetasi memberikan keuntungan antara 20 hingga 30 persen, wajib dicurigai sebagai investasi bodong. Bagaimana dengan mata uang virtual yang menyajikan investasi hingga 1000 persen, tentunya sama (bodong),” jelas Yosa.
Kepala BI Kantor Perwakilan Jatim, Ahmad Difi Johansyah menambahkan, beberapa negara telah memberikan larangan Bitcoin.
”Sebenarnya BI sudah mengeluarkan edaran terkait Bitcoin ini sejak tahun 2014. Kemudian peraturan di tahun 2016. Dan tahun 2018 ini peraturan tentang Financial Technology yang didalamnya terkait Virtual Currency yang dilarang,” jelas Difi.
Beberapa negara itu antara lain, Nigeria, sejak 17 Januari 2017. China, sejak 8 Januari 2017. Alasannya akan terbitkan mata uang digital sendiri. Kemudian Colombia, sejak 31 Desember 2016, alasannya khawatir penipuan cryptocurrency.
Taiwan, sejak 3 November 2015, alasannya peretasan bitcoin. Ecuador, sejak 24 Maret 2015, alasannya akan terbitkan mata uang sendiri. Bangladesh, sejak 22 September 2014, alasannya menghindari pencucian uang. Kyrgyzstan, sejak 4 Agustus 2014, Bolivia, sejak 19 Juni 2014, dan Vietnam, sejak 28 Februari 2014. Alasannya bisa digunakan untuk kejahatan dan risiko tinggi untuk investor.
Kemudian Rusia, sejak 9 Februari 2014. Alasannya bitcoin digunakan untuk kegiatan ilegal. Thailand, sejak 30 Juli 2013 yang menyebutkan Bitcoin bukan mata uang. Maroko, sejak November 2017, Korea Selatan, sejak 13 Desember 2017, alasannya untuk mengontrol keuangannya. Singapura, sejak 29 September 2017, alasan timbul kendala antarperusahaan keuangan.
Selanjutnya, Nepal, sejak 2017 dan Indonesia, larangan berlaku 2018, dengan alasan berisiko tinggi alami bubble, disusul oleh Israel, juga mulai tahun ini.
(KS-5)