Dua Hal Ini yang Harusnya Pemerintah Lakukan untuk Lindungi Garam Rakyat

KANALSATU – Pemerintah masih tidak berpihak kepada petani garam dalam menentukan kebijakan. Selama ini kebijakan pemerintah atas pergaraman nasional lebih menitikberatkan kepada mekanisme impor garam.
Pengamat Ekonomi Rizal Ramli mengatakan bahwa ada dua hal yang harusnya dilakukan pemerintah untuk melindungi garam rakyat dalam negeri. Pertama adalah dengan menetapkan tarif impor garam sebesar 20 persen.
Menurutnya, penetapan tarif impor garam sebesar 20 persen ini dimaksudkan agar garam dalam negeri menjadi lebih kompetitf dan lebih murah dibanding garam impor. Saat ini, harga garam rakyat mentah di tingkat petani mencapai sekitar Rp 550 per kilogram hingga Rp 650 per kilogram. Sementara harga garam impor mencapai Rp 600 per kilogram.
”Dengan adanya tarif impor sebesar 20 persen, maka harga garam impor pasti akan lebih tinggi dibanding garam rakyat, karena selisihnya juga tidak banyak, hanya sebesar Rp 50 per kilogram,” ujar Rizal Ramli saat acara semiloka nasional dan Rapat Koordinasi Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (28/3/2018).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi industri untuk tidak menyerap garam rakyat dengan alasan harga garam rakyat tidak kompetitif dan terlalu mahal.
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki struktur perdagangan garam dalam negeeri yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harusnya melakukan investigasi atas dugaan adanya tindak kartel yang dilakukan sembilan perusahaan garam dalam negeri.
”KPPU harus selidiki sembilan anggota kartel garam. Karena merekalah yang mengambil margin sangat besar dalam perdagangan garam dalam negeri. Mereka bersepakat untuk tidak menurunkan harga garam. Ini sangat merugikan konsumen dan petani garam karena harga yang diterima petani tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka ambil,” tegasnya.
Sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan kartel tersebut diantaranya adalah PT Garindo, PT Susanti Megah, PT Uni Chem Candi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Saltindo Nusa Pratama, PT Budiono Madura Bangun Persada, Elite Star dan PT Cheetam.
Tindak kartel tersebut terindikasi dari mahalnya harga jual garam di pasaran. Dengan harga garam mentah sebesar Rp 550 hingga Rp 650 per kilogram ditambah biaya pengolahan yang mencapai sekitar Rp 600 per kilogram dan margin atau keuntungan sebesar 20 persen, maka harga jual garam harusnya sekitar Rp 1.500 per kilogram. Sementara di pasar, garam dijual diksiaran hargaRp 1.800 hingga Rp 2.500 per kilogram.
”Merekalah yang menikmati selisih harga Rp 1.000 per kilogram. Margin yang mereka ambil terlalu tinggi. Mereka telah melakukan price colution. Untuk itu kami minta Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian jangan hanya mengurusi volume impor, tetapi pekerjaan rumah ini juga harus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMPG Jatim, Muhammad Hassan mengatakan volume impor yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2018 ini sangat besar, sehingga terindikasi adanya kebocoran.
Hassan mengatakan, produksi garam dalam negeri tahun 2017 mencapai 1,5 juta ton. Sementara kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,7 juta ton, dengan perincian 2,1 juta ton hingga 2,2 juta ton untuk kebutuhan garam industri dan 1,5 hingga 1,6 untuk garam konsumsi.
”Dalam menetapkan volume impor garam, harusnya pemerintah mengacu pada kebutuhan garam industry pada tahun-tahun sebelumnya, karena kuota impor 3,7 juta ton tersebut sangat besar. Dan ini pastinya akan berdampak pada stabilisasi harga serta penyerapan garam rakyat,” pungkasnya. (KS-5)