KNCI Minta Regulasi yang Proporsional dari Pemerintah

KANALSATU – Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) meminta pemerintah mengeluarkan regulasi yang proporsional dan tidak merugikan outlet seluler tradisional. Misalnya saja mengenai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar yang antara lain membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK, dalam KTP) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor kartu seluler.
”Dalam pembuatan kebijakan, kami minta dilibatkan. Dalam musyarawah nasional sekaligus jambore nasional kali ini, ada kesepakatan antara KNCI, Kadin, operator bahwa outlet selular harus tetap ada,” ujar Ketua Umum KNCI Demisioner, Qutni Tisyari di Surabaya, Sabtu (11/8/2018).
Dikatakan Qutni, aturan pemerintah mengenai pembatasan registrasi nomor seluler berpotensi mematikan usaha mereka. Sejak aturan tersebut berlaku, omzet pengusaha outlet seluler sudah berkurang hingga 50 persen. Apalagi selain adanya aturan tersebut, kondisi ekonomi yang tengah lesu juga sudah menurunkan omzet mereka.
Ia mengakui, penjualan kartu perdana merupakan penyumbang terbesar revenue bagi pengusaha. Selebihnya disumbang dari penjualan pulsa, handphone dan aksesori lainnya.
”Kami juga meminta ada jalan tengah bahwa outlet diberi kewenangan untuk melakukan registrasi nomor yang keempat dan seterusnya,” tambahnya. Outlet yang berwenang melakukan registrasi tentunya adalah outlet terdaftar dan sudah teregistrasi.
Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang UMKM dan Pemberdayaan Daerah M. Rizal menyampaikan sektor riil yang di naungi KNCI ini adalah sektor ritel nyata yang sangat berbasis pada pemberdayaan UMKM. ”Ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus di UMKM terutamanya adalah sektor permodalan dan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, banyak UMKM yang kadang kala mengabaikan atau tidak mau tertib administrasi pembukuan padahal kalau melihat prospek usaha ritel ini sangat fisibel. Oleh karena itu ia berharap KNCI kedepan bisa melakukan intensitas komunikasi dengan stakeholder perbankan, regulator, maupun operator.
”KADIN JATIM maupun yang di pusat siap menjadi penyambung komunikasi kepentingan KNCI beserta anggotanya yang berbasis UMKM ini, karena bagaimanapun KADIN itu adalah tempat atau wadahnya para pengusaha baik yg skala besar maupun skala kecil sekalipun,” tutur Rizal.
(KS-5)