Tanda Tangani PKB, PTPN XI Beri Kepastian dan Kenyamanan dalam Bekerja

KANALSATU - PT Perkebunan Nusantara XI memberikan perhatian khusus terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Senior Executive Vice President Business Support PTPN XI, Subagiyo mengatakan hubungan yang terjalin antara manajemen dan pekerja di PTPN XI adalah hubungan yang saling memberikan manfaat. Menurutnya, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) menjadi dasar kenyamanan untuk bekerja lebih produktif lagi.
Termasuk juga bagaimana perusahaan memberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan. ”Karena hak dan kewajiban jelas sudah diatur dalam PKB tersebut. Kami memberikan perhatian pada pencapaian hubungan industrial yang harmonis, diantaranya dengan adanya PKB ini,” ungkap Subagiyo saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PTPN XI Rabu (13/4/220222).
PKB tersebut berlaku selama dua periode yakni dua tahun dan dikaji kembali oleh manajemen dan Serikat Pekerja PTPN XI. Hal ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang turut menyaksikan kegiatan penandatanganan PKB antara manajemen dan serikat pekerja PTPN XI.
"Kami memberikan apresiasi dan berharap desain seperti ini kami harapkan tidak hanya terjadi di BUMN seperti PTPN XI, tetapi juga di perusahaan swasta. PKB bukan lagi top down, tetapi hasil sebuah keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.
Perjanjian Kerja Bersama merupakan pedoman kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan dimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, PKB juga akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja. (KS-5)