KPU Blitar Larang Media Meliput Acara Pengundian Nomor Urut Cabub & Cawabub

DILARANG MASUK: Sejumlah wartawan tertahan di luar gedung karena dilarang masuk saat hendak meliput proses pengundian nomor Cabub dan Cawabub Blitar 2024, di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin (23/9/2024). (dok/pwi)

KANALSATU - Sejumlah awak media (wartawan) menyesalkan sikap aparat yang melarang masuk ruangan saat pengundian nomor urut Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) Blitar 2024. 

Proses pengundian nomor Cabub dan Cawabub yang digelar di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin (23/9/2024) itu, terlihat sengaja diperketat.

Fakta yang terlihat adalah proses pengundian berlangsung dengan kondisi pintu ruangan ditutup rapat. Padahal masih ada sejumlah wartawan yang berada di luar gedung. 

Tercatatat ada empat wartawan yang hendak masuk ke dalam ruangan, yaitu wartawan dari media Bangsaonline.comDetikcomRRI Malang dan ID Pos

Saat meminta izin untuk masuk ke dalam gedung, seorang petugas keamanan KPU Kabupaten Blitar mengatakan bahwa kondisi di dalam sudah penuh, sehingga wartawan yang berada di luar gedung dilarang masuk.

Selain itu, petugas keamanan itu juga beralasan jika id card khusus yang disediakan KPU Kabupaten Blitar sudah habis. 

Saat itu, wartawan dari media Bangsaonline.com berusaha menegosiasi agar boleh masuk ke dalam ruangan hingga kemudian diizinkan.

Namun ketiga wartawan lainnya diantaranya dari DetikcomRRI Malang dan ID Pos tetap ditahan di luar ruangan, meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing. 

"Kami diminta  melakukan registrasi secara resmi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang  tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu, apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh," ujar Fima Purwanti, jurnalis media Detikcom. 

Aksi pelarangan ini pun mendapatkan kecaman dari Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori. 

Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya harus ada id card khusus, kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami," tegas  Irfan. ‎(ard)

Komentar