Menunda Kenaikan PPN atau Merevisi UU Adalah Pilihan Paling Logis
Oleh: S. Ardiansyah*

KANALSATU - MENAIKKAN tarif PPN dalam momentum yang kurang tepat, bisa menimbulkan persoalan. Mamun pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.
Sungguh pemerintah sama sekali tidak memperhatikan kemampuan rakyatnya dalam menentukan kebijakan. Begitulah komentar banyak orang yang sudah paham dengan aturan yang menyangkut tarif PPN dimaksud.
Bahkan tak sedikit yang bilang bahwa pemerintah terkesan memaksakan berlakunya keputusan yang pasti akan memberatkan rakyat tersebut.
Kondisi itu bisa juga diartikan bahwa negara mengabaikan kepentingan dan nasib rakyat.
Padahal, menunda atau merevisi UU atas pertimbangan kemampuan, hajat dan kebaikan rakyat adalah pilihan paling logis.
Seperti diketahui Menkeu, Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% harus tetap dijalankan pada Januari 2025.
Alasannya, karena itu perintah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pertanyaanya, apakah HPP itu dibuat tanpa melihat dan memerhatikan kondisi dan kemampuan rakyat saat ini...
Padahal para pakar ekonomi dan pakar analisa kebijan telah menyerukan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga miskin.
Sebagai gambaran, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah 3,93%. Setelah PPN dinaikkan menjadi 11% pada 2022, terjadi lonjakan beban PPN di seluruh rumah tangga, dan rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%.
Itu kondisi pada tahun 2022, tahun ini yang faktanya kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang masih belum sehat, yang masih belum stabil, pastinya kenaikan PPN 12% itu akan membuat daya beli masyarakat menurun bahkan merosot tajam.
Artinya, kenaikan PPN 12% akan semakin menurunkan daya beli rakyat, berlanjut pada kenaikan harga jual barang dan jasa.
Dampak lebih luas lagi adalah, jika daya beli menurun, maka permintaan barang atau jasa juga mengikuti, begitu pun dengan produksi perusahaan. Imbasnya lebih luas lagi pasti akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kenapa demikian, karena terus melesunya pasar, produksi juga pasti akan menurun, perusahaan pasti semakin berat memikul beban biaya operasional dan produksi.
Kalau sudah seperti itu gambarannya, harusnya pemerintah paham, yaitu jika PPN tetap dinaikkan, penerimaan negara justru akan turun akibat penurunan produksi yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal.
Faktanya saat ini, PPN belum naik 12% saja, konsumsi rumah tangga sudah menurun. Jika naik, diramalkan pertumbuhan ekonomi bakal anjlog di bawah 5% pada tahun 2025 mendatang.
Kesimpulannya, menunda kenaikan PPN atau merevisi UU atas pertimbangan kemampuan, hajat dan kebaikan rakyat adalah pilihan paling logis.
Surabaya, 17 November 2024.
Penulis:
*Anggota PWI Jawa Timur