Kado Akhir Tahun, KI Beri Apresiasi Pemprov dan PTN Jatim Berstatus Informatif

KANALSATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus konsisten mempertahankan predikat badan publik Informatif tingkat Provinsi se-Indonesia.
Bahkan, pada pengumuman Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, capaian skor Jawa Timur melonjak empat poin.
Tahun sebelumnya mendapat skor 92,00, tahun ini menjadi 96,94. Artinya, hanya tinggal kisaran tiga poin saja, skornya menjadi sempurna.
Tropi dan piagam penghargaan untuk Pemprov Jawa Timur sebagai salah satu badan publik dengan kualifikasi Informatif tersebut, diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mewakili Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Penghargaan itu diserahkan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin, dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Semoga badan publik Informatif menjadi pemicu badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Ketua KI Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya.
Pada monitoring dan evaluasi (Monev) 2024 KI Pusat RI, ada 162 badan publik yang masuk kualifikasi Informatif.
Jumlah itu sekitar 44% atau dari sebanyak 363 badan publik yang telah dilakukan Monev. Badan publik itu meliputi Pemprov, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN),
Donny menyatakan, pihaknya akan melaporkan kualifikasi badan publik yang sudah informatif, kurang informatif, dan tidak informatif tersebut ke Presiden RI dan DPR RI.
’’Berdasarkan hasil Monev, maka hakekat keterbukaan informasi publik belum menjadi kesadaran di semua badan publik. Padahal, usia Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi, sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya.
Kendati demikian, Donny memberikan apresiasi kepada badan yang masuk kualifikasi terbaik atau Informatif yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu pada 2023 lalu, ada 139 badan publik yang Informatif.
Dia menegaskan, penyebab badan publik yang kurang informatif dan tidak Informatif karena dua hal, yaitu:
Pertama, tidak adanya komitmen dari pimpinan badan publik untuk mengimplementasikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, lemahnya tata kelola kelembagaan layanan keterbukaan informasi, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik bersangkutan.
Sementara Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Jawa Timur yang telah berhasil mempertahankan status sebagai badan publik Informatif dalam beberapa tahun terakhir secara beturut-turut.
Terlebih skornya meningkat. Tentu saja, capaian yang tidak mudah. Sebab, ada sejumlah indikator atau instrumen yang mesti dipenuhi. Mulai dari jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana-prasarana hingga digitalisasi.
‘’Pencapaian Pemprov Jawa Timur membanggakan ini tentu tidak lepas dari kerja-kerja sinergisitas dan kolaboratif. Termasuk kolobarasi dengan KI Provinsi Jawa Timur, terutama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama,’’ ungkap Edi.
KI Provinsi Jawa Timur, lanjut Edi, juga turut berbangga hati dengan capaian beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Jawa Timur yang juga meraih kualifikasi Informatif hasil Monev KI Pusat RI.
Bahkan, dua PTN di Jawa Timur masuk tiga besar nasional dengan skor tertinggi. Yakni, Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Keduanya pun layak menjadi benchmark bagi PTN lainnya sebagai dalam hal layanan informasi.
Selain kedua kampus itu, PTN Jawa Timur lainnya yang juga mempertahankan status Informatif adalah Universitas Brawijaya Malang, ITS Surabaya, Universitas Jember, dan IAIN Kediri.
‘’Berdasarkan data di Jatim ada sebanyak 47 PTN. Nah, yang belum Informatif, tentu kami berharap juga terdorong untuk benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008. Sebab, keterbukaan informasi di era digitalisasi itu sudah merupakan kebutuhan sebagai wujud nilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi,’’ paparnya.
Edi menambahkan, capaian tersebut semakin mengukuhkan Jawa Timur sebagai salah satu barometer keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Sebab, sebelumnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jawa Timur pada 2024 juga meningkat signfikan. Dari tahun sebelumnya masih berada peringkat 24, tahun ini berada di posisi kedua nasional.
Demikian juga, dari hasil Monev KI Jawa Timur pada tahun 2024, jumlah badan publik di provinsi ini yang berstatus Informatif juga meningkat. Baik Pemkab/Pemkot, OPD, BUMD hingga pemerintah desa.
‘’Alhamdulillah. Kado di akhir tahun. Ada akselerasi, transformasi serta komitmen yang luar biasa dari badan-badan publik untuk benar-benar dan terus mengarusutamakan keterbukaan informasi publik,’’ pungkasnya.
Menanggapi itu, Kepala Diskominfo Pemprov Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, bersyukur atas pencapaian tersebut.
"Alhamdulillah. Ini buah kolaborasi dengan semua pihak. Terutama teman-teman KI," ujarnya. (ard)