Skandal Tender Pipa Gas CISEM 2: KPPU Bongkar Dugaan Kolusi Rp3 Triliun

Investigasi KPPU mengungkap indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktik kolusi dalam proses tender. Proyek CISEM 2 yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dibiayai penuh oleh APBN ini seharusnya menjadi penggerak utama distribusi gas bagi kawasan industri di Jawa Tengah.
Namun, aroma persekongkolan justru tercium dalam pelaksanaan tender.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut mencakup pekerjaan besar, mulai dari desain detail hingga pembangunan instalasi pipa gas sepanjang lebih dari 245 km.
Konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung akhirnya diumumkan sebagai pemenang. Namun, dari laporan masyarakat dan bukti-bukti yang dikumpulkan, KPPU mendapati adanya indikasi persekongkolan horizontal antar peserta lelang serta kolusi vertikal dengan panitia pemilihan tender dari Kementerian ESDM.
Sebanyak lima pihak ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya dan Kelompok Kerja Pemilihan dari Kementerian ESDM
KPPU menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk mengindikasikan adanya pelanggaran hukum persaingan usaha. Dengan itu, perkara akan segera dibawa ke sidang Majelis Komisi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan kolusi di sektor energi. Menurutnya, proyek strategis nasional seperti CISEM 2 seharusnya menjadi contoh integritas dan efisiensi, bukan justru menjadi ajang permainan curang. Ia juga menyoroti rendahnya Indeks Persaingan Usaha di sektor energi dan migas dalam lima tahun terakhir.
“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” tegas Fanshurullah.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak keras segala bentuk penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa negara. Sidang dijadwalkan akan segera berlangsung, dan publik diminta untuk mengawasi jalannya proses hukum ini sebagai bagian dari kontrol demokratis terhadap proyek infrastruktur nasional yang vital. (KS-5(