Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

KANALSATU — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan keberlanjutan lingkungan menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Sekretariat Negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin merupakan langkah nyata pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar prinsip konservasi dan tata kelola lingkungan.
“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan di Raja Ampat. Ini bagian dari upaya lebih luas untuk menata pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, kelayakan teknis, serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa sebagian lokasi pertambangan berada dalam kawasan geopark dan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen AMDAL dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Karena itu, aktivitas produksi dari keempat perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan.
“Perusahaan hanya bisa berproduksi jika memiliki RKAB, dan itu hanya bisa keluar jika ada dokumen AMDAL. Mereka tidak memenuhi keduanya,” tegas Bahlil.
Bahlil juga memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang masih berjalan di wilayah Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut, khususnya terumbu karang, dari potensi kerusakan akibat eksploitasi tambang.
Sebagai bagian dari upaya penataan, pemerintah telah memulai proses reformasi sektor pertambangan sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Di tengah maraknya peredaran informasi visual yang viral di media sosial terkait kondisi tambang di Pulau Gag, Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu akurat. Ia menunjukkan dokumentasi resmi dari lokasi tambang PT Gag Nikel yang memperlihatkan kondisi laut yang masih jernih dan lahan tambang yang telah direklamasi sebagian.
“Kita harus bijak dalam menyikapi informasi. Jangan sampai gambar yang tidak utuh menciptakan persepsi yang salah terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat lingkungan yang aktif menyuarakan kepedulian terhadap Raja Ampat.
(KS-9)