Semester I 2025, KPPU Soroti Raksasa Digital dan Desak Penguatan Lembaga

KANALSATU - Di tengah tekanan anggaran dan dinamika pasar digital yang semakin kompleks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap mencatatkan kinerja signifikan pada Semester I 2025. 

Lembaga ini berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap persaingan usaha, pengendalian merger dan akuisisi, serta perlindungan kemitraan UMKM demi terciptanya struktur pasar yang sehat dan inklusif.

KPPU menegaskan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%, Indonesia perlu meningkatkan skor Indeks Persaingan Usaha dari 4,95 menjadi 6,33.

“Pertumbuhan ekonomi tidak akan inklusif jika hanya dinikmati oleh segelintir pelaku. Penguatan kelembagaan persaingan usaha menjadi kunci,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Selama enam bulan pertama tahun ini, KPPU mengeluarkan enam putusan dan satu penetapan dengan total denda mencapai Rp220,5 miliar. Sanksi terbesar dijatuhkan kepada Google Play Store senilai Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli.

“Ini jadi penegasan bahwa KPPU tidak ragu menghadapi raksasa digital,” kata Deswin.

Selain itu, KPPU tengah menangani 11 perkara baru, termasuk dugaan kartel suku bunga di industri fintech lending yang melibatkan 97 platform. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Agustus mendatang.

KPPU menerima 63 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi mencapai Rp244,05 triliun. Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara menjadi transaksi terbesar yang disetujui bersyarat setelah pemenuhan seluruh ketentuan remedial.

“Tren konsolidasi paling kuat terjadi di sektor logistik, energi, teknologi, dan keuangan. Ini menjadi perhatian serius kami agar tidak terjadi dominasi pasar,” tambah Deswin.

Sepuluh kasus kemitraan ditangani KPPU, mayoritas dari sektor sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, KPPU berhasil memediasi perbaikan kemitraan sawit yang berdampak pada lebih dari 1.600 petani plasma.

KPPU juga merumuskan tiga saran kebijakan strategis, termasuk penguatan pengawasan e-katalog pemerintah dan rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

KPPU berhasil menyetor PNBP sebesar Rp22,8 miliar dari denda yang sudah inkrah. Namun, sebanyak 114 putusan dengan nilai Rp265,49 miliar belum dieksekusi.

“Ironisnya, meski beban kerja meningkat, anggaran kami justru kembali dipotong 35 persen untuk tahun 2026. Tidak ada alokasi untuk kegiatan advokasi maupun penegakan hukum,” ujar Deswin.

KPPU mulai memetakan isu-isu penting ke depan, seperti dugaan predatory pricing tekstil impor lewat e-commerce, potensi dominasi jaringan LPG midstream, dan konsolidasi perbankan daerah (BPR-BPRS).

Dua survei nasional juga akan dilakukan tahun ini, yaitu Indeks Persaingan Usaha (dengan cakupan baru hingga DOB Papua) dan survei kemitraan UMKM.

Dengan tren digitalisasi dan konsentrasi pasar yang makin tinggi, KPPU menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan sebagai syarat mutlak untuk menjaga pasar tetap kompetitif.

(KS-5)

Komentar