Permendag 16-24 Tahun 2025 Resmi Disosialisasikan, 10 Komoditas Strategis Dapat Relaksasi Impor

KANALSATU — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur resmi menggelar Sosialisasi Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kamis (7/8/2025) di Hotel Sheraton Surabaya. Acara ini dihadiri lebih dari 400 pelaku usaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari roadshow nasional Kemendag sebelum implementasi resmi regulasi baru pada 29 Agustus 2025. Setelah Surabaya, agenda serupa akan dilanjutkan ke Semarang dan Medan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Abu Amar, menyampaikan bahwa revisi kebijakan impor ini dirancang sebagai respons terhadap dinamika global. mulai dari ketegangan geopolitik hingga gangguan rantai pasok dunia.
Meski kondisi global penuh ketidakpastian, Indonesia berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar 19,48 miliar dolar AS pada semester I 2025. Kinerja ekspor pun tumbuh 7,7 persen, ditopang oleh sektor industri dan pertanian.
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan perdagangan, Kemendag resmi mencabut Permendag No. 36 Tahun 2023 dan No. 8 Tahun 2024. Aturan tersebut kemudian diganti dengan sembilan regulasi baru yang berpuncak pada Permendag No. 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi payung utama pengaturan impor nasional, dengan pendekatan berbasis klaster.
Permendag 16/2025 membagi barang impor ke dalam empat klaster prioritas, yaitu bahan baku dan penolong industri, produk pendukung program nasional, produk industri berdaya saing, serta produk kehutanan yang pengaturannya secara teknis akan ditangani oleh Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Prof. Tomy Kayhatu, menilai kebijakan ini sangat dibutuhkan pelaku usaha. Salah satu urgensi terbesarnya adalah tingginya biaya logistik di Indonesia yang mencapai 23–24 persen dari PDB, jauh di atas rata-rata ASEAN yang berada di bawah 15 persen.
Ia berharap melalui regulasi baru ini, efisiensi logistik dapat meningkat sehingga daya saing industri nasional turut terdongkrak. Selain itu, sistem perizinan impor juga kini mengalami transformasi menuju sistem digital penuh yang terintegrasi antara INATRADE dan SINSW (Sistem Informasi National Single Window).
Dalam sistem baru ini, setiap importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Selain Permendag 16/2025, pemerintah juga menerbitkan delapan peraturan menteri tambahan untuk mengatur komoditas secara lebih spesifik. Permendag 17/2025 ditujukan untuk mengatur impor tekstil dan produk tekstil.
Lalu, Permendag 18/2025 mengatur barang-barang pertanian dan peternakan. Permendag 19/2025 mengatur impor garam dan komoditas perikanan. Selanjutnya, Permendag 20/2025 ditujukan bagi bahan kimia, bahan berbahaya, dan hasil tambang.
Sementara itu, Permendag 21/2025 mengatur barang elektronik dan produk telematika. Permendag 22/2025 mencakup pengaturan barang industri tertentu, sedangkan Permendag 23/2025 mencakup barang konsumsi. Terakhir, Permendag 24/2025 secara khusus mengatur barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Direktur Impor Kemendag, Imam Kustiaman, menjelaskan bahwa sistem pengawasan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengawasan di perbatasan (border) yang dilakukan oleh Bea Cukai di kawasan pabean.
Tahap kedua dilakukan setelah barang masuk (post-border), di mana importir diwajibkan melakukan self-declaration melalui sistem INATRADE.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya menjadi instrumen pengaturan semata, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah adanya relaksasi terhadap 10 komoditas strategis yang mencakup 482 kode HS (Harmonized System). Dari total tersebut, sebanyak 441 kode HS ditujukan untuk produk kehutanan, 7 kode HS untuk pupuk bersubsidi, 6 kode HS untuk alas kaki, dan 4 kode HS untuk sepeda.
Beberapa komoditas seperti bahan baku plastik, pupuk bersubsidi, dan bahan bakar lainnya yang sebelumnya memerlukan Persetujuan Impor (PI), kini dibebaskan dari pembatasan.
Menanggapi kekhawatiran terkait perlindungan terhadap industri dalam negeri, Imam memastikan bahwa regulasi ini telah melalui kajian mendalam dan uji publik. Ia menegaskan bahwa relaksasi impor ini justru bertujuan untuk menjawab tantangan pasca penerapan tarif dari Amerika Serikat, serta mendukung program prioritas nasional seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan susu sapi perah.
Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, juga menyambut baik langkah pemerintah ini. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus diperkuat agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi industri.
Sosialisasi Permendag 16-24 Tahun 2025 menandai langkah penting dalam upaya reformasi kebijakan impor nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
(KS-5)