Hingga Juli 2025, OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

KANALSATU - Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol) dan sistem pembayaran “Buy Now Pay Later” (BNPL) terus menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pembiayaan melalui pinjol mencapai Rp83,52 triliun per Juni 2025, meningkat 25,06% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan juga terjadi pada transaksi BNPL, yang nilainya mencapai Rp8,56 triliun—naik sebesar 56,26% secara tahunan (year-on-year).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa dari 11 perusahaan pinjol yang terdaftar, lima di antaranya masih dalam proses pengajuan peningkatan modal karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Meski industri keuangan digital berkembang pesat, maraknya aktivitas pinjol ilegal tetap menjadi perhatian utama. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat telah menghentikan 1.556 layanan pinjol ilegal selama periode Januari hingga 24 Juli 2025.
Tak hanya itu, Satgas juga menindak 284 entitas investasi bodong dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 2.422 nomor telepon yang digunakan oleh penagih utang ilegal.
Melalui pemantauan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), ditemukan 22.993 nomor yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan, serta 326.283 rekening bank yang terkait dengan berbagai skema penipuan. Dari jumlah tersebut, 66.271 rekening telah berhasil diblokir.
Kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal diperkirakan mencapai Rp4,1 triliun. Namun demikian, OJK telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp348,3 miliar melalui upaya pemblokiran rekening.
Ismail mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman atau investasi tanpa izin resmi.
(KS-5)