Jatim Keluarkan SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda, Atur Soal Sound Horeg

KANALSATU - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah dan Kodam V/Brawijaya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama terkait pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
SE tersebut ditandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Surat Edaran Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman penggunaan sound system di masyarakat agar tetap selaras dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Gubernur Khofifah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Jawa Timur.
Aturan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. Sound system masih diizinkan untuk digunakan dalam kegiatan masyarakat, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
SE Bersama tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama yaitu Penggunaan sound system statis, seperti dalam acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan budaya di ruang terbuka maupun tertutup, dibatasi dengan intensitas suara maksimal 120 dBA.
Untuk sound system non-statis atau yang berpindah tempat, seperti dalam kegiatan karnaval, unjuk rasa, dan penyampaian pendapat di muka umum, batas maksimal intensitas suara adalah 85 dBA.
Lalu, kendaraan yang digunakan untuk membawa sound system, baik untuk acara statis maupun bergerak, harus memenuhi persyaratan uji kelayakan kendaraan (Kir).
Penggunaan sound system wajib dihentikan saat melewati tempat ibadah yang sedang melaksanakan kegiatan keagamaan, saat melintasi rumah sakit, jika ada ambulans yang sedang mengangkut pasien, serta ketika berada di lingkungan pendidikan pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Selain itu, sound system dalam kegiatan sosial masyarakat tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, atau norma hukum.
Hal ini termasuk pelarangan keras terhadap adanya minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya dalam kegiatan tersebut.
Penggunaan sound system juga harus memperhatikan aspek ketertiban umum, kerukunan sosial, serta tidak menimbulkan konflik atau merusak lingkungan dan fasilitas umum.
Setiap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound system dan berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus perizinan resmi, termasuk izin keramaian dari pihak kepolisian.
Penyelenggara juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin terjadi, seperti korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau kerugian materiil.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, tindakan anarkis, tawuran, atau unsur pornografi, maka kegiatan tersebut akan dihentikan, dan pihak penyelenggara akan dikenai sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Gubernur Khofifah menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam SE Bersama ini disusun secara detail dan menyeluruh, dan diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.
"Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti batasan dan aturan yang telah disepakati bersama. Mari kita wujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkasnya. (KS-9)