DJP Jatim dan Kejati Jatim Berkolaborasi Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal

KANALSATU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepakat memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum perpajakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam audiensi di Kantor Kejati Jatim yang dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, dan Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Kuntadi.
Kolaborasi mencakup optimalisasi pertukaran data antarinstansi, percepatan proses hukum, dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Menurut Samingun, pertukaran data menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi pajak.
Agustin Vita menegaskan pentingnya penagihan aktif demi mengamankan penerimaan negara, sementara Untung Supardi menyoroti kerugian negara akibat rokok ilegal yang pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Dr. Kuntadi menyatakan Kejati Jatim siap mendukung upaya DJP, termasuk memastikan kepatuhan pelaporan transaksi dan menindak pelanggaran yang merugikan negara.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan tidak sehat akibat rokok ilegal.
(KS-5)