Pemerintah, PT SGN, dan Petani Sepakat Tetapkan Harga Gula Rp14.500 per Kg untuk Jaga Stabilitas

KANALSATU — PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama pemerintah, asosiasi petani, pedagang, dan pelaku industri menyepakati penerapan harga minimal gula Rp14.500 per kilogram. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pembahasan program penyerapan gula petani yang digelar di Surabaya, sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani yang diadakan Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025.

Rapat dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa dengan menghadirkan perwakilan lintas kementerian/lembaga, PT SGN, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), pedagang gula, Satgasda Polda Jatim, serta perwakilan petani.

Ketut menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebu nasional.

“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Kolaborasi ini penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menilai kesepakatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan industri dalam memperkuat keberlangsungan tebu rakyat.

“Pemerintah memberi dukungan, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gula memperbaiki mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan akan lebih baik,” jelasnya.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah penetapan harga minimal gula sebesar Rp14.500 per kilogram melalui mekanisme lelang di pabrik gula. Selain itu, penyerapan gula petani akan dilakukan melalui skema Dana Danantara, sedangkan sisa produksi yang belum terserap akan ditangani oleh para pedagang gula.

Seluruh pihak juga menyepakati langkah bersama untuk mencegah peredaran gula rafinasi di pasar eceran, guna melindungi posisi gula petani di pasaran. 

Adapun aspek teknis pelaksanaan program penyerapan ini akan dikawal oleh PT SGN, ID Food, dan APTRI agar prosesnya berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Melalui kesepakatan ini, pemerintah, pabrik gula, petani, dan pedagang menegaskan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas harga, memperlancar distribusi, dan memastikan keberlanjutan industri gula nasional sepanjang musim giling 2025.
(KS-5)

Komentar