Pemerintah dan PT SGN Perketat Pengawasan Gula Rafinasi

KANALSATU — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III), dan aparat penegak hukum menggelar rapat koordinasi strategis di Representative Office SGN Surabaya.
Pertemuan ini menitikberatkan pada tiga agenda utama yaitu penyerapan gula petani, pengawasan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) di pasar konsumsi, serta percepatan program pengembangan kawasan tebu tahun 2025.
Plt. Dirjen Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menegaskan pentingnya pengawasan distribusi GKR agar sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi harus dicegah karena dapat menghambat penyerapan gula petani.
“Kami ingin melakukan penegakan hukum dalam arti nyata. Gula rafinasi tidak boleh beredar di pasar konsumsi rumah tangga karena hal itu mengganggu serapan gula petani,” tegasnya.
Roni juga memaparkan bahwa keberhasilan program bongkar ratoon seluas 100 ribu hektar menjadi kunci pencapaian swasembada gula konsumsi pada 2027 dan swasembada gula industri pada 2029.
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, memastikan bahwa pemerintah bersama BUMN pangan telah menyiapkan langkah konkret dalam penyerapan gula petani.
“Alhamdulillah, kemarin melalui SGN dan ID Food penyerapan sudah mulai berjalan. InsyaAllah hari ini akan ada percepatan penyerapan baik untuk gula SGN maupun gula RNI. Di Jawa Timur saja ada sekitar 84 ribu ton yang siap kita serap,” ujarnya.
Mahmudi menambahkan, PT SGN mendapat tugas strategis dalam program bongkar ratoon dan pengembangan kawasan tebu. Dengan target nasional 100 ribu hektar, SGN bertanggung jawab atas lebih dari 45 ribu hektar lahan dan siap melaksanakan program ini secara bertahap.
“Kami siap mendukung penuh program Kementerian Pertanian, mulai dari serapan gula petani hingga pengembangan kawasan tebu. SGN dan seluruh jajaran berkomitmen penuh demi terwujudnya swasembada gula nasional,” tegasnya.
Kolaborasi antara pemerintah, BUMN, petani, dan aparat penegak hukum ini menandai langkah serius dalam membangun tata kelola industri gula yang lebih sehat dan transparan. Melalui pengawasan distribusi GKR, percepatan penyerapan gula petani, dan pengembangan kawasan tebu, Indonesia menapaki jalan menuju kemandirian gula berkelanjutan.
Acara ini juga dihadiri Direktur Aset PTPN III (Holding) Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, Direktur Produksi PTPN III (Holding) Rizal H. Damanik. Hadir pula perwakilan aparat penegak hukum, termasuk Koordinator Intelijen Kejati Jatim Dr. Andrianto Budi Santoso dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardhono.
(KS-5)