LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Dorong Kinerja Ekonomi Domestik

KANALSATU — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode reguler Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (25/8/2025).

Dengan kebijakan ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,75%, pada BPR sebesar 6,25%. Sementara TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tetap 2,25%. Ketentuan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan penyesuaian TBP dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di tengah risiko ketidakpastian global.

“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga, ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/8).

Purbaya menambahkan, kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika positif. Beberapa bank sentral global telah memangkas suku bunga acuan guna memacu pertumbuhan, sementara sebagian lainnya masih memantau dampak kebijakan tarif terhadap inflasi.

LPS mencatat, penyaluran kredit per Juli 2025 tumbuh 7,03% yoy, didorong aktivitas investasi yang tinggi. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 7,00% yoy, didukung perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, sektor korporasi, dan konsumsi masyarakat.

Pertumbuhan penghimpunan dana terlihat pada peningkatan giro 10,72% yoy dan tabungan 5,91% yoy. Sementara itu, ketahanan perbankan terjaga dengan rasio permodalan (KPMM) mencapai 25,81% pada Juni 2025.

Dari sisi likuiditas, kondisi juga masih memadai dengan rasio AL/NCD 119,43% dan AL/DPK 27,08%, jauh di atas ambang batas minimal. Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) terkendali di level 2,28%, dan Loan at Risk (LaR) turun ke 9,68%, lebih rendah dibandingkan periode sebelum pandemi 2019.

LPS memantau pergerakan suku bunga pasar (SBP) perbankan nasional. Per pertengahan Agustus 2025, SBP simpanan rupiah turun 11 bps menjadi 3,45%, sejalan dengan pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps. Ruang penurunan SBP masih terbuka, dipengaruhi likuiditas perbankan yang longgar, kompetisi antarbank, dan target penyaluran kredit.

Sementara itu, SBP simpanan valas turun tipis 5 bps menjadi 2,12%. Perbankan masih menunggu arah kebijakan The Fed terkait waktu dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR), yang berpotensi memengaruhi pergerakan suku bunga valas di dalam negeri.

Sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik, LPS menegaskan bahwa penjaminan simpanan nasabah tetap terjaga di atas 90% dari total nasabah, sesuai amanat Undang-Undang LPS, bahkan melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menetapkan tingkat minimal 80%.

Purbaya juga mengimbau bank untuk transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui kantor cabang, media informasi, maupun kanal komunikasi digital.

“Dalam rangka melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, kami meminta bank mematuhi ketentuan TBP saat menghimpun dana,” tegasnya.
(KS-5)

Komentar