Pemprov Jatim Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN Non-Struktural, Gubernur Khofifah Pastikan Proses Belajar Tetap Aman

KANALSATU — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-struktural di lingkungan Pemprov Jatim mulai 1–4 September 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dinamika keamanan pascaaksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penerapan FWA bertujuan menjaga keselamatan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025, perangkat daerah yang melayani sektor esensial, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol, tetap diwajibkan bekerja 100% Work From Office (WFO).
Sementara itu, perangkat daerah lainnya diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel berupa kombinasi WFO, Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) sesuai kebutuhan pelayanan dan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.
“Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik. Layanan esensial tidak boleh berhenti, tapi untuk perangkat daerah lainnya, pengaturan kerja dibuat lebih fleksibel demi menjaga keselamatan pegawai,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (1/9/2025).
Proses Belajar Tetap Terlindungi
Selain kebijakan kerja fleksibel, Pemprov Jatim juga memastikan proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan tetap berjalan. Mulai 1 September 2025, pembelajaran disesuaikan dengan kondisi keamanan masing-masing daerah.
Di wilayah aman, kegiatan belajar dilakukan secara luring di sekolah. Namun, di daerah rawan atau berdekatan dengan lokasi aksi, sekolah diminta menerapkan pembelajaran daring.
“Kami ingin memastikan pendidikan tidak berhenti, tapi juga tidak boleh mengorbankan keselamatan peserta didik. Anak-anak harus belajar dalam kondisi aman dan terpantau,” tegas Khofifah.
Kebijakan ini juga berlaku untuk ujian formatif tingkat SMA/SMK yang berlangsung pada 1–4 September 2025. Model ujian dilakukan berbeda di tiap wilayah, menyesuaikan tingkat keamanan.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel dan penyesuaian pembelajaran, Pemprov Jawa Timur berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan, pelayanan publik, dan keamanan masyarakat.
Khofifah juga mengimbau masyarakat Jawa Timur menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terprovokasi.
“Perbedaan pendapat itu wajar, tapi harus disalurkan melalui cara yang santun dan bermartabat. Jangan sampai ada peserta didik yang ikut aksi anarkis karena risikonya bisa sangat merugikan masa depan mereka,” pungkasnya.
(KS-9)