KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Pastikan Tidak Ada Praktik Monopoli


KANALSATU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah mendalami persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun, dengan fokus pada dinamika pasar BBM non-subsidi, termasuk aspek ketersediaan, struktur pasar, mekanisme harga, dan perilaku pelaku usaha.

Seiring dengan laporan masyarakat mengenai kosongnya pasokan BBM di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, KPPU meningkatkan intensitas pengawasannya dan mulai memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan dan data pendukung.

Kelangkaan yang berlangsung lebih dari satu pekan tersebut diduga disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain permasalahan perizinan impor serta meningkatnya konsumsi akibat pergeseran penggunaan dari BBM subsidi ke non-subsidi.

"Pada sektor yang tingkat konsentrasinya tinggi seperti energi, transparansi data adalah kunci utama. Tanpa adanya data yang lengkap dan terbuka dari seluruh pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen yang berkepanjangan bisa meningkat," tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

KPPU menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi. Seluruh pihak diminta untuk kooperatif dalam memenuhi undangan KPPU dan menyerahkan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Hal ini penting untuk memastikan analisis yang dilakukan sesuai dengan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tapi juga bentuk komitmen publik dalam menjaga keadilan pasar serta kepastian pelayanan bagi masyarakat,” lanjut Fanshurullah.

Sebagai bagian dari kajian ini, KPPU akan melakukan verifikasi silang atas data dari berbagai sumber, termasuk dari pemerintah, Pertamina, dan operator swasta. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi adanya perilaku anti-persaingan.

KPPU memastikan bahwa seluruh proses kajian ini akan dilakukan secara objektif dan berbasis fakta. Hasil dari kajian akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ks-5)
Komentar