SIER Ajukan Sertifikasi Halal untuk Air Daur Ulang, Pastikan Keamanan Tenant Industri F&B

KANALSATU – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mengambil langkah penting dengan mengajukan sertifikasi halal untuk air daur ulang hasil program Zero Liquid Discharge (ZLD). Upaya ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada tenant, khususnya industri makanan dan minuman (F&B), bahwa air yang digunakan dalam proses produksi aman, bersih, dan sesuai syariat Islam.
Direktur Operasi sekaligus Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan kawasan industri melalui penerapan konsep zero to landfill dan ZLD.
“Air hasil olahan dari limbah cair kawasan industri kami distribusikan kembali ke tenant. Karena sebagian besar tenant bergerak di bidang F&B, sertifikasi halal ini penting untuk menghindari keraguan,” jelas Lussi.
Audit halal terhadap air daur ulang SIER dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah pada 17–18 September 2025. Lussi berharap proses ini berjalan lancar sehingga sertifikat halal bisa segera diperoleh.
“Dengan sertifikasi halal, kami ingin meningkatkan kepercayaan tenant sekaligus mendukung keberlanjutan industri di kawasan SIER,” tambahnya.
Ketua Auditor LPH-KHT PP Muhammadiyah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai pemeriksa, sedangkan penerbit sertifikat halal dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
“Tugas kami memastikan data lengkap untuk kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI. Ulama yang akan menentukan status halal, dan BPJPH yang mengeluarkan sertifikatnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi air daur ulang. “Masyarakat sering ragu karena menganggap air daur ulang tidak bersih. Dengan adanya sertifikat halal, statusnya jelas dan tidak menimbulkan keraguan,” ujarnya.
Proses audit halal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan tenant SIER, tetapi juga menjadi terobosan penting dalam pengelolaan kawasan industri berkelanjutan di Indonesia.
(KS-5)