LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono (dua dari Kiri) saat Konferensi pers TBP di Jakarta, Senin (22/9/2025).
KANALSATU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 sebagai langkah mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rapat Dewan Komisioner pada 22 September 2025, LPS menetapkan bahwa TBP simpanan dalam rupiah di bank umum diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR juga diturunkan menjadi 6,00 persen.
Untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan perlunya memperkuat sisi konsumsi dan produksi, di tengah kepercayaan konsumen yang masih belum optimal.
Hal ini tercermin dari Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 yang tercatat sebesar 94,0, serta Indeks Penjualan Riil (IPR) yang tumbuh 2,7 persen secara tahunan, namun cenderung stagnan.
Sementara itu, meskipun intermediasi perbankan menunjukkan tren positif, pertumbuhan kredit belum merata, terutama di sektor padat karya dan pelaku UMKM. Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,51 persen secara tahunan.
Kredit investasi korporasi juga masih mencatatkan pertumbuhan yang tinggi sebesar 13,9 persen secara tahunan. Pertumbuhan DPK didorong oleh aktivitas belanja pemerintah dan korporasi yang berkontribusi pada peningkatan giro, yang tumbuh sebesar 15,01 persen secara tahunan.
Kondisi permodalan perbankan tetap solid sebagai penyangga risiko pasar dan kredit. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat pada level 25,88 persen per Juli 2025. Likuiditas perbankan juga dinilai cukup memadai, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 120,24 persen dan rasio alat likuid terhadap DPK sebesar 27,25 persen.
Dari sisi kualitas kredit, risiko kredit perbankan tetap terkendali. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tercatat sebesar 2,28 persen, sementara rasio kredit dalam risiko (Loan at Risk/LaR) terus menurun hingga mencapai 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada Agustus 2025.
"LPS juga memastikan bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap sesuai amanat undang-undang, yakni minimal 90 persen dari total rekening nasabah," ujar Didik di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Per Agustus 2025, 99,94 persen rekening nasabah di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR/BPRS tercakup penuh dalam penjaminan, atau setara dengan masing-masing 651,58 juta dan 15,79 juta rekening, dengan nominal simpanan sampai Rp2 miliar.
Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah juga mengalami penurunan konsisten sejak Mei 2025. Pada September 2025, SBP rupiah tercatat sebesar 3,37 persen, turun 8 basis poin dari Agustus 2025, sehingga total penurunan sejak Mei mencapai 19 basis poin. Penurunan ini didorong oleh pemangkasan suku bunga acuan BI dan tambahan likuiditas dari belanja fiskal serta penempatan dana pemerintah.
SBP simpanan valas juga mengalami penurunan, meskipun dalam tren yang lebih bervariasi. Pada September 2025, SBP valas tercatat 2,04 persen, turun 8 basis poin dari bulan sebelumnya, dengan total penurunan sejak Mei sebesar 13 basis poin. Hal ini dipengaruhi oleh pemangkasan suku bunga kebijakan oleh The Fed serta peningkatan kebutuhan transaksi valas dan likuiditas internal bank.
Didik Madiyono mengimbau agar perbankan secara transparan menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, baik melalui media informasi maupun saluran komunikasi yang mudah diakses.
Ia juga menegaskan pentingnya perbankan mematuhi ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana, sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. (KS-5)