Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp15 Miliar oleh KPPU

KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Secara hukum, transaksi tersebut efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga notifikasi ke KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 19 Maret 2024.
Namun, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. baru memberi pemberitahuan setelah melewati tenggat, sehingga terhitung terlambat selama 88 hari kerja.
KPPU menilai keterlambatan ini terjadi karena notifikasi awal justru dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd., yang bukan entitas pengambilalih resmi. Padahal, sesuai aturan, notifikasi wajib disampaikan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang dibentuk khusus (special purpose vehicle/SPV) untuk transaksi akuisisi Tokopedia.
“Setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan tepat waktu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan SPV tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban administratif,” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Menurut KPPU, persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif dalam pelaporan.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan tersebut, bersikap kooperatif, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Faktor-faktor inilah yang menjadi pertimbangan meringankan hingga KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp15 miliar. Perusahaan diwajibkan menyetorkan denda itu ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Deswin menambahkan, KPPU akan terus mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan akuisisi saham. “Kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” ujarnya.
(KS-5)