KPID Jatim Kirim Surat ke KPI Pusat Terkait Aduan Tayangan “Xpose Uncensored” Trans 7

Perwakilan KPID Jatim menerima aksi unjuk rasa dari ratusan anggota PMII Jawa Timur yang mengadukan tayangan Xpose Uncensored Trans7.

KANALSATU - Menanggapi aduan dari masyarakat Jawa Timur setelah penayangan program *Xpose Uncensored* di Trans 7 pada 13 Oktober 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengirimkan surat resmi kepada KPI Pusat.

Surat dengan nomor 971/KPIDJATIM/PIS/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut dikirim pada Jumat malam, sebagai bentuk respon atas desakan berbagai elemen masyarakat, mulai dari santri, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.

Dalam surat itu, terdapat dua tuntutan utama. Pertama, meminta KPI Pusat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencabut izin siar Trans 7. Kedua, mendorong manajemen Trans 7 melakukan evaluasi internal terhadap program dan tim produksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menegaskan komitmen KPID Jatim dalam mengawal penggunaan frekuensi publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami teruskan dan kawal aduan ini ke pihak-pihak berwenang, mengingat program tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran nasional yang berada di luar kewenangan langsung KPID Jatim,” ujarnya.

Surat tersebut merupakan respon cepat setelah aksi unjuk rasa dari ratusan anggota PMII Jawa Timur yang digelar di depan Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Timur pada Jumat sore. Dalam aksi tersebut, massa meminta KPID dan Diskominfo memfasilitasi penyampaian tuntutan mereka kepada pihak berwenang.

Koordinator Kelembagaan KPID Jatim, Rosnindar Prio Eko Rahardjo dan Koordinator Pengawasan Isi Siaran Aan Haryono menyambut langsung massa dan berdialog secara terbuka. Dalam dialog tersebut, disepakati bahwa KPID Jatim akan menyurati KPI Pusat dan merekomendasikan tindak lanjut.

“Kami menerima dan akan meneruskan aspirasi dari teman-teman PMII Jawa Timur kepada KPI Pusat untuk diteruskan ke Kominfo dan Trans 7,” ujar Rosnindar, yang akrab disapa Rossi.

Ia menambahkan, surat tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab KPID Jatim dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada lembaga yang berwenang, agar dijadikan bahan evaluasi terhadap program yang dipermasalahkan.

“Kami berharap semua pihak segera mengambil langkah konkret demi menjaga kualitas dan etika penyiaran nasional yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutupnya. (KS-5)
Komentar