Sembilan BPR di Jatim Sulit Penuhi Modal Inti, OJK Dorong Konsolidasi

KANALSATU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong langkah konsolidasi di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur sebagai upaya memperkuat daya saing dan ketahanan industri keuangan daerah. 

Dorongan ini muncul di tengah masih adanya sembilan BPR di Jatim yang dinilai berat memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sesuai Peraturan OJK.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jatim, Nasirwan, menjelaskan bahwa pemenuhan modal inti menjadi fokus utama pengawasan OJK sepanjang 2025–2026. “Konsolidasi BPR menjadi langkah penting untuk memastikan industri ini tetap efisien, sehat, dan kompetitif,” ujarnya di Madiun, Jumat (17/10/2025).

Dari total 265 BPR yang beroperasi di Jawa Timur, terdapat 30 BPR yang belum memenuhi modal inti minimum. Sebanyak 21 BPR telah memiliki rencana aksi untuk memperkuat permodalan, seperti penyetoran tambahan modal atau proses merger dengan BPR lain. OJK menargetkan seluruh proses ini tuntas hingga akhir Desember 2025.

Namun, sembilan BPR lainnya masih menghadapi kesulitan serius karena keterbatasan likuiditas pemilik. Kekurangan modal pada kelompok ini bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar. 

“Sebagian pemilik tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menambah modal sesuai ketentuan,” kata Nasirwan.

Untuk mengatasi kondisi ini, OJK menawarkan dua opsi kebijakan. Pertama, merger dengan BPR lain agar struktur permodalan lebih kuat. Kedua, membuka peluang bagi investor baru untuk menjadi mitra strategis. 

Namun, kedua opsi ini tidak mudah diwujudkan karena perbedaan visi antar pemegang saham dan proses perizinan investor yang memerlukan waktu panjang.

Meski begitu, Nasirwan menegaskan OJK terus melakukan negosiasi intensif dengan sembilan BPR tersebut untuk mencari solusi terbaik. 

“Kami prioritaskan pendekatan yang mendorong keberlanjutan usaha, bukan penutupan. Selama kondisi kesehatan keuangan masih baik, kami tidak akan menyerahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilik BPR yang tidak menunjukkan komitmen memenuhi perintah OJK dapat dikenai sanksi tegas. “Pemegang saham bisa kehilangan statusnya sebagai pengendali dan dikeluarkan dari industri perbankan. Ini langkah terakhir untuk menjaga integritas industri,” ujarnya.

Selain masalah modal inti, OJK juga menyoroti kebijakan single presence policy yang mewajibkan satu pemegang saham pengendali hanya memiliki satu BPR di satu pulau besar. Di Jawa Timur, OJK menemukan ada kelompok usaha dan keluarga yang memiliki hingga belasan BPR dalam satu wilayah, seperti di Malang.

Melalui kebijakan konsolidasi ini, OJK menargetkan dari 77 BPR yang dimiliki oleh kelompok usaha serupa, jumlahnya akan disederhanakan menjadi sekitar 28 BPR setelah proses merger selesai. 

Konsolidasi ini diharapkan menekan biaya operasional, memperkuat permodalan, serta meningkatkan kapasitas layanan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

“Dengan struktur yang lebih ramping dan modal yang kuat, BPR di Jawa Timur akan lebih efisien dan mampu bersaing di tingkat nasional,” ujar Nasirwan.

OJK menargetkan seluruh proses konsolidasi rampung paling lambat April 2026. Upaya ini diyakini tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat fondasi sektor perbankan di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (KS-5)

Komentar