LPS Gandeng Asosiasi Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis Mulai 2028

KANALSATU -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memperkuat langkah menuju penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan menggandeng empat asosiasi besar di industri asuransi. 

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Sabtu (18/10/2025).

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya persiapan implementasi PPP sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). 

Melalui regulasi ini, fungsi LPS diperluas tidak hanya menjamin simpanan di perbankan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap polis asuransi.

“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis. Kami bertugas menjamin polis asuransi serta menangani perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang izinnya dicabut oleh OJK,” ujar Ferdinan.

Kerja sama dengan asosiasi ini mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri, pelatihan dan pendidikan, hingga penelitian bersama untuk memperkuat fondasi kebijakan PPP.

Menurut Ferdinan, LPS tengah menyusun kebijakan pelaksanaan PPP dan mekanisme likuidasi perusahaan asuransi yang direncanakan mulai aktif pada 2028. Dalam prosesnya, masukan dari asosiasi industri menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kondisi dan tantangan aktual dunia asuransi.

“Kami ingin memastikan PPP berjalan efektif dan mendukung terciptanya industri asuransi yang sehat serta dipercaya masyarakat,” tambahnya.

LPS menilai kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi strategis antara regulator dan pelaku industri untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen serta stabilitas keuangan nasional. 

Program PPP nantinya akan berfungsi serupa dengan skema penjaminan simpanan di sektor perbankan, di mana dana penjaminan berasal dari premi perusahaan asuransi peserta program.

Berdasarkan praktik di berbagai negara, skema seperti ini terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap komunikasi dan kerja sama dengan asosiasi terus berlanjut. Dalam waktu dekat, kami akan mulai mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi pelaku industri untuk mempersiapkan kepesertaan PPP,” tutup Ferdinan.
(KS-5)

Komentar