Bambang Soesatyo, kawal skandal Century

Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI, tadinya hanyalah wartawan biasa dari surat-kabar harian PRIORITAS dan redaktur majalah VISTA. Kemudian menjadi pemimpin redaksi majalah INFO-BISNIS, dan pemimpin redaksi suratkabar harian SUARA KARYA. Kini pria yang lahir di Jakarta, 10 September 1962 ini sudah menjadi ‘selebrity politik’ di Senayan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini dikenal sangat vokal, dan bintangnya benar-benar mulai kelihatan tatkala dirinya menjadi anggota Pansus Bank Century. Meski tokoh muda ini adalah sosok yang kontroversi, namun konsistensinya terhadap kasus bank Century yang disebutnya sebagai ‘skandal memalukan’ ini tetap terjaga.
Terbukti, suami dari Lenny Sri Mulyani dan bapak dari Raditya Soesatyo ini masih mencoba mengingatkan kepada publik bahwa skandal Century itu belum selesai – melalui sebuah buku yang dicatatnya sendiri berjudul: "Skandal Century di Tikungan Terakhir Pemerintahan SBY-Boediono". Buku ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kasus ini harus dituntaskan.
"Mudah-mudahan buku ini bisa menjadi pengingat. Kasus Bank Century sebenarnya sudah terang benderang tetapi ujungnya belum jelas sampai di mana. Biar kami dari timwas Century nanti tidak disalahkan," kata Soesatyo di Jakarta belum lama ini.
Menurut Bambang, skandal Bank Century sebenarnya sudah sangat gamblang mengenai peran masing-masing pelaku, bahwa gubernur BI saat itu, Boediono, yang paling berperan. “Namun, entah kenapa KPK belum juga masuk ke ranah tersebut. Di sisi lain kita melihat ada titik terang, namun perjalanan tampaknya makin jauh. Dan saya melihat ada hambatan psikologis juga karena kasus ini menyangkut kekuasaan," kata Bambang yang mengantongi penghargaan PWI News Maker Award (2010) ini.
Bambang menjelaskan buku itu sebenarnya ingin menyeret dan mengungkap aktor penggelontoran dana talangan berjumlah triliunan rupiah tersebut. Hal terpenting dalam buku itu adalah, dalam proses pengambilan keputusan penetapan Bank Century yang berdampak sistemik itu, peran Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI sangat luar biasa besar.
SEMPAT MAU DIJUAL
Siapapun akan curiga dan terheran-heran mendengar klaim bahwa bank Century yang kini bernama Bank Mutiara itu telah sehat dan ada yang menawar Rp6,7 triliun di awal-awal 2012. Sulapan manajemen macam apa yang berani mengubah status ‘bank hancur’ ini menjadi ‘bank sehat’ dan layak dijual mahal?
Klaim sehat ini justru semakin membuat banyak pihak curiga dan menganggap bank ini sebagai bank penuh misteri. Terlebih lagi ketika tiba-tiba muncul perusahaan private equity fund bernama Yawadwipa Companies menyatakan siap membeli Bank Mutiara yang masih di bawah naungan LPS ini senilai Rp 6,7 triliun, alias sama persis dengan nilai bailout Bank Century. Siapa gerangan investor dibalik fund companies ini dan apa motifnya ?
Semua pihak saat itu mewaspadai proses rencana penjualan PT Bank Mutiara yang kuasa menjualnya diserahkan kepada PT Danareksa Sekuritas. Setidaknya ada beberapa poin penting yang diperhatikan dan diwaspadai terkait pelepasan kepemilikan bank misteri ini saat itu, antara lain:
Bahwa ekuitas Bank Mutiara per 30 September 2011 bernilai kurang dari Rp 1 triliun, tepatnya hanya Rp 998,8 miliar. Pantaskah bank dengan ekuitas di bahwa Rp 1 triliun ditawar seharga Rp 6,7 triliun? Adakah pengusaha (investor) di muka bumi ini yang mencari rugi dalam membeli perusahaan? Jika pertumbuhan aset (Rp 10,8 triliun menjadi Rp12,6) yang saat itu menjadi pertimbangan, adakah yang bisa menjamin aset itu bisa tumbuh linear secara prosentase, atau setidaknya tidak merosot asetnya setelah ‘dilepas’ pemerintah (LPS). Demikian juga jaminan perolehan labanya. Mengingat persepsi masyarakat mengenai bank ini masih sangat minor.
Sudah tepatkah waktunya Bank Mutiara dipegang oleh swasta penuh, mengingat pada kelolaan manajemen di bawah LPS dan pemerintah, tentu ada ‘sentuhan khusus’ yang dilakukan terhadap bank ini sehingga bisa dengan mudah dikatrol kinerjanya. Jangan sampai ketika menjadi milik swasta kinerja Bank Mutiara kembali jeblok dan kembali merepotkan negara dan lagi-lagi di bailout.
Jangan lupa, masih banyak masyarakat deposan eks bank ini yang belum jelas nasib dananya karena telah dialihkan ke investasi Antaboga oleh pemilik lama yang tidak jelas juntrungnya. Mereka saat ini mengnggap Bank Mutiara yang harus bertanggung-jawab atas dananya yang menguap itu. Sanggupkah pemilik baru menghadapi para deposan yang masih marah akibat dirugikan miliaran rupiah ini.
Yawadwipa Companies sebagai peminat membeli adalah perusahaan yang baru berdiri pada 9 Januari 2012. Mungkinkah dalam waktu 1,5 bulan (saat menawar Bank Mutiara) sebuah perusahaan private equity fund yang hebat sekalipun bisa serta merta memiliki dana kelolaan minimal Rp 6,7 triliun. Banyak pihak mewaspadai saat itu kemungkinan masuknya kelompok kepentingan tertentu pada perusahaan calon pembeli Bank Mutiara.
Publik saat itu juga mewaspadai kemungkinan adanya tekanan terhadap BUMN tertentu untuk menempatkan sebagian dananya secara indirect ke Yawadwipa Companies.
Apapun dan siapapun pembeli Bank Mutiara harus diwaspadai bahwa pelapasan bank yang telah menjadi komoditas politik dan hukum ini sebagai upaya ‘pemangkasan tali sandera’ atas kebijakan bailout yang oleh banyak pihak (termasuk DPR RI) dinilai sebagai kebijakan aneh bin ajaib. Jangan sampai penjualan senilai Rp 6,7 triliun lantas menghapuskan aspek pidana terkait kebijakan bailout.
Masih segar di ingatan kita semua, banyak pihak yang tadinya tergolong orang-orang kritis tiba-tiba sangat membela pada kebijakan bailout Bank Century, termasuk tokoh sekaliber Marsilam Simanjuntak. Mereka semua harus diperiksa sejauhmana keterlibatannya pada penentuan kebijakan bailout dan dalam kapasitasnya sebagai apa mereka berada di lingkaran penentu kebijakan.
Juga perlu ditanya kepada mantan Dirjen LK, Depkeu yakni Darmin Nasution yang kini juga mantan Gubernur BI, bagaimana perannya di BI saat terjadi kebijakan bailout, mengingat Darmin Nasution dulu dikenal sangat kritis terhadap setiap ‘perselisihan’ antara BI dan Depkeu, dan Firdaus Jaelani yang mantan Kepala LPS (sekarang di OJK) adalah bawahannya langsung saat Darmin Dirjen LK, Depkeu.
Mewaspadai proses hukum skandal Century adalah kewajiban setiap warga negara mengingat bank itu ‘diselamatkan’ dengan uang negara. Upaya yang telah dilakukan KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait kebijakan bailout Bank Century perlu diapresiasi. Namun harus terus didorong, ditekan dan diawasi agar bom waktu bernama skandal Century segera meledak dan terurai secara jelas riwayat ceritanya. *(win5)