Ombudsman Jatim Desak Pembentukan Tim Independen Usut Dugaan Maladministrasi Penyaluran Pertalite


KANALSATU – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam penyaluran BBM jenis Pertalite yang belakangan memicu banyak keluhan kendaraan mogok dan brebet.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, menilai pembentukan tim independen penting untuk menjamin hasil investigasi yang objektif dan bebas dari konflik kepentingan. “Idealnya investigasi tidak dilakukan internal oleh Pertamina atau Kementerian ESDM, karena Pertamina berperan sebagai operator penyalur BBM sementara Kementerian ESDM merupakan regulator,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, banyak konsumen sudah menjadi korban akibat dugaan penyaluran Pertalite bermasalah. “Sepeda motor mereka rusak. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir dan segera membentuk tim independen,” tegas Agus.

Tim independen yang diusulkan Ombudsman perlu melibatkan lembaga-lembaga dengan kewenangan sesuai undang-undang, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ombudsman, kalangan akademisi dan profesional bidang energi, serta LSM perlindungan konsumen. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk menjamin hak konsumen dan memastikan penegakan standar pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga yang telah membuka 17 posko pengaduan bagi pemilik kendaraan yang terdampak.

Menurut Agus, pembukaan posko tersebut sejalan dengan Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. “Langkah itu sudah tepat sebagai solusi cepat dalam menangani keluhan masyarakat,” katanya.

Namun, Ombudsman juga menekankan bahwa Pertamina wajib bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi tanpa syarat kepada konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan akibat penggunaan Pertalite.

"Pertamina harus menerapkan prinsip strict liability, yakni tanggung jawab mutlak tanpa perlu membuktikan kesalahan,” jelas Agus.

Agus menambahkan, prinsip tersebut sesuai dengan Permen PAN No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Maklumat Pelayanan Publik, di mana penyedia layanan publik wajib memberikan kompensasi dan siap dikenai sanksi bila terjadi maladministrasi atau pelayanan yang buruk.

“Pertamina tidak boleh mempersulit klaim kerugian konsumen. Prinsip strict liability menegaskan bahwa tanggung jawab timbul cukup dengan adanya kerugian dan hubungan sebab-akibatnya,” tandas Agus.

Ombudsman berharap pembentukan tim independen segera direalisasikan agar penanganan kasus Pertalite bermasalah ini dapat dilakukan secara transparan dan berpihak pada konsumen.
(KS-5)
Komentar