Pemerintah Perketat Standar Broker Properti, Pengembang : Bisa Benahi Sistem Jual-Beli Rumah

KANALSATU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur praktik perdagangan perantaraan rumah. Regulasi baru ini memperketat standar operasional broker properti, dengan tujuan menciptakan ekosistem jual-beli rumah yang lebih profesional dan transparan.

Analis Perdagangan Ahli Pertama Kemendag, Andre Rahman, menjelaskan bahwa aturan tersebut menggantikan Permendag Nomor 51 Tahun 2017. Menurutnya, pemerintah ingin melakukan transformasi menyeluruh terhadap industri broker di Indonesia.

“Salah satu poin penting adalah kewajiban sertifikasi bagi seluruh agen broker. Kalau sebelumnya hanya pemilik kantor yang wajib memiliki sertifikat dari BNSP, kini setiap agen juga harus tersertifikasi dan mencantumkan nomor sertifikasinya di setiap listing online maupun offline,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 33/2025 di Surabaya, Senin (4/11/2025).

Andre menambahkan, kebijakan ini akan meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas di sektor properti. Agen yang bersertifikat diyakini lebih terlatih dalam memberikan edukasi kepada konsumen serta menjalankan transaksi secara bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran, pihak berwenang pun dapat dengan mudah menelusuri rekam jejak agen tersebut.

Langkah pemerintah itu disambut positif oleh para pelaku industri. Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Timur, Budi Yuwono, menilai kebijakan baru ini memang memperketat proses bisnis, tetapi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Justru aturan ini memberikan kejelasan dan menciptakan level kompetisi yang lebih fair. Misalnya, pembagian komisi kini diatur maksimal 70 persen untuk broker. Selama ini, banyak startup properti yang jor-joran memberi komisi tinggi demi merebut pasar,” jelasnya.

Dengan batasan yang lebih jelas, lanjut Budi, kantor agen memiliki jaminan hukum dalam menjalankan bisnisnya. Ia menambahkan, dari 41 ribu entitas dalam KBLI 68200 (Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak), hanya sekitar 1.600 yang terdaftar resmi sebagai anggota AREBI secara nasional.

Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Timur, Mochamad Ilyas, menyebut aturan baru ini juga berdampak positif bagi pengembang. Ia menilai, selama ini kelonggaran terhadap praktik broker kerap mendorong agen untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek legalitas proyek.

“Dengan standar yang lebih ketat, agen akan lebih berhati-hati memasarkan proyek. Ini akan memacu pengembang untuk memastikan seluruh legalitasnya lengkap. Pada akhirnya, konsumen akan lebih terlindungi dari risiko membeli properti yang bermasalah,” tegas Ilyas.

Ia menambahkan, peningkatan standar dan pengawasan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri properti nasional. “Bisnis properti bukan sekadar jualan rumah, tapi juga membangun kepercayaan,” ujarnya.
(KS-5)

Komentar