Kanwil DJP Jatim I Serap Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan Pajak dan Kemitraan dengan Stakeholders

KANALSATU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan.”
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jatim I, Rabu (5/11/2025) ini diikuti puluhan peserta dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, hingga masyarakat.
FKP menjadi wadah dialog dua arah antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, Sugeng Pamilu Karyawan, menjelaskan bahwa forum ini penting untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Melalui FKP ini, kami mendengarkan langsung aspirasi, saran, dan masukan dari para pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.
Pada forum kali ini, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik dari peserta. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan kebijakan perbaikan layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jatim I.
Dalam sesi paparan, perwakilan Kanwil DJP Jatim I juga memaparkan arah penguatan standar pelayanan yang selaras dengan perkembangan sistem layanan publik dan regulasi terbaru.
Peserta turut mendapatkan edukasi mengenai reformasi perpajakan nasional, termasuk implementasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2025.
“Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. SPT Tahunan juga wajib dilaporkan lewat sistem ini. Karena itu, wajib pajak perlu memahami cara aktivasi akun Coretax, serta pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP,” terang Sugeng.
Ia menambahkan, melalui forum ini, DJP ingin membangun pemahaman bersama sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan untuk memperkuat kualitas layanan.
“Harapannya, lahir kebijakan yang efektif dan berkelanjutan agar pelayanan publik terus meningkat,” imbuhnya.
Kanwil DJP Jatim I mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Wajib pajak diimbau selalu menggunakan kanal resmi DJP dan waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan.
(KS-5)