KPPU Dorong Percepatan Revisi UU Persaingan Usaha untuk Antisipasi Kolusi Algoritmik di Era Ekonomi Digital

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa

KANALSATU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat semakin mendesak di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital. 

Pembaruan regulasi dinilai penting untuk mengantisipasi fenomena baru yang disebut algorithmic collusion atau kolusi algoritmik.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas pasar berbasis data dan kecerdasan buatan (AI). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/11/2025), ia menekankan perlunya pembaruan hukum agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi digital.

“Bentuk dominasi pasar sekarang tidak lagi sebatas kesepakatan harga atau pembagian wilayah. Kita menghadapi penyalahgunaan data, diskriminasi algoritmik, dan predatory pricing berbasis AI yang belum bisa dijangkau oleh instrumen hukum lama,” ujar Ifan.

Ia menjelaskan, sistem algoritma mampu menyesuaikan harga secara otomatis tanpa ada kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha. Akibatnya, harga pasar bisa seragam tanpa perlu adanya pertemuan langsung — kondisi yang disebut collusion without contact.

“Fenomena ini sulit dibuktikan dengan metode konvensional karena tidak ada kontrak atau komunikasi nyata. Namun dampaknya terhadap pasar sangat terasa,” tambahnya.

KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang adaptif, penyalahgunaan teknologi dan data dapat menciptakan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta merugikan konsumen. 

Oleh karena itu, KPPU mengusulkan agar revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 mencakup definisi baru tentang pasar bersangkutan dan penyalahgunaan posisi dominan—termasuk dominasi berbasis algoritma dan data.

Selain itu, KPPU juga mendorong pengakuan terhadap bukti tidak langsung (indirect evidence) seperti data ekonomi dan komunikasi digital, untuk memperkuat sistem pembuktian di ranah digital yang sering tidak meninggalkan jejak tertulis.

Dari sisi kelembagaan, KPPU menilai pembenahan struktur organisasi menjadi hal krusial agar lembaga ini dapat bekerja lebih independen dan efektif. Aspek kesekretariatan, kepegawaian, serta pemisahan fungsi administratif dan fungsional disebut perlu diatur ulang dalam amandemen mendatang.

KPPU juga mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi sebagai langkah konkret desentralisasi penegakan hukum persaingan usaha di daerah.

Ifan menegaskan bahwa pembaruan UU ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk menentukan arah kebijakan ekonomi nasional di masa depan.

“Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi bergantung pada modal dan tenaga kerja saja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” ujarnya, mengutip pandangan para peraih Nobel Ekonomi 2025, Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt.

Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU optimistis perubahan ini akan memperkuat keadilan ekonomi nasional, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Revisi UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” pungkasnya.
(KS-5)

Komentar