KPPU Siap Sidangkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KANALSATU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (AC) merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap.
Kasus tersebut melibatkan tiga terlapor yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd. (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd. (AUX Exim)—keduanya bagian dari AUX Group asal Tiongkok—serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) selaku distributor eksklusif AC AUX di Indonesia.
AUX Electric beroperasi di sektor pengembangan dan produksi sistem HVAC, sementara AUX Exim menangani kegiatan ekspor-impor produk grup. Adapun TCHS berperan dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran berawal dari pemutusan sepihak kerja sama antara AUX Electric dan AUX Exim dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) pada 2024.
Padahal PT BEST telah bermitra selama lebih dari dua dekade dan berperan penting memperkenalkan serta membangun pasar AC AUX di Indonesia.
Pemutusan kerja sama setelah serangkaian hambatan usaha yang dialami PT BEST tersebut dinilai berdampak serius hingga mematikan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya. Setelah pemutusan itu, AUX Group menunjuk perusahaan baru, PT TCHS, sebagai mitra distribusi.
"KPPU menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, khususnya atas dugaan tindakan yang menghambat kegiatan usaha PT BEST dalam penjualan dan distribusi AC AUX," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Pada tahap sidang nanti, Investigator KPPU dan para terlapor akan dipertemukan untuk menyampaikan argumentasi, tanggapan, serta menghadirkan saksi dan ahli di hadapan Majelis Komisi.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, para terlapor dapat dikenai denda maksimal 50% dari keuntungan bersih, atau 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran," tutur Deswin. (KS-5)