APBD Jatim 2026 Disahkan, Gubernur Khofifah Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan di Tengah Penurunan Pendapatan

KANALSATU — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Sabtu (15/11/2025). Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim.

Dalam posturnya, APBD Jatim 2026 mencatat Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. 

Angka tersebut menunjukkan penurunan pendapatan yang kembali terjadi akibat kebijakan nasional, setelah sebelumnya pada 2025 penerapan UU HKPD memangkas penerimaan hingga Rp4,2 triliun. Pada 2026, penyesuaian Transfer Keuangan Daerah membuat Jatim kembali kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp2,8 triliun.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kontraksi anggaran ini bukan disebabkan oleh lemahnya pengelolaan keuangan daerah, melainkan murni dampak kebijakan fiskal nasional.

“Kontraksi ini bukan karena kurangnya kapasitas atau manajemen Pemprov Jatim. UU HKPD mengubah skema opsen pajak sehingga 14 kabupaten/kota terdampak dan pendapatan Pemprov berkurang Rp4,2 triliun. Lalu dana transfer pusat juga turun Rp2,8 triliun,” jelasnya.

Meski menghadapi tekanan fiskal, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa program yang berdampak langsung pada masyarakat tetap akan dijalankan. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim justru naik Rp695 miliar atau 4 persen, menjadi salah satu penguat fiskal di tengah penurunan pendapatan nasional.

Menurut Khofifah, Pemprov telah melakukan pertemuan internal untuk merinci kebutuhan anggaran dan memastikan fokus belanja tepat sasaran. 

“Kami meneliti secara detail, program mana yang perlu dipertahankan dan mana yang harus diefisienkan. Anggaran PKH Plus kami tambah, program untuk Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) melalui KIP Jawara juga ditingkatkan, dan Rutilahu tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Efisiensi juga sudah dilakukan sejak awal 2025, mengikuti Inpres 1/2025, dengan pemangkasan lebih dari Rp1,1 triliun.

APBD Jatim 2026 mengintegrasikan sembilan prioritas pembangunan strategis, yang meliputi percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, perluasan lapangan kerja berkualitas, serta penguatan infrastruktur konektivitas antarwilayah dan intra-aglomerasi. 

Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus memperkuat akses dan mutu pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.

Prioritas lainnya mencakup peningkatan derajat kesehatan masyarakat, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, upaya menjaga keharmonisan dan inklusivitas sosial, serta perlindungan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur.

Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan. Mendagri akan melakukan evaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.

Di akhir sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Jatim atas kerja sama dalam penyusunan APBD 2026.

“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemprov Jatim. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat Jatim,” ujarnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa Pemprov tidak hanya bergantung pada APBD untuk mendorong pertumbuhan. Berbagai kerja sama strategis terus dilakukan, termasuk misi dagang luar negeri. 

Salah satunya, misi dagang Jatim ke Singapura berhasil mencatat transaksi Rp4,16 triliun, yang memperkuat kinerja ekspor–impor dan mendukung mesin pertumbuhan ekonomi daerah.
(KS-9)

Komentar