LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Penguatan Kinerja Fiskal Jawa Timur

KANALSATU — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak. Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa lembaganya terus memperkuat penanganan perbankan serta menyiapkan implementasi program penjaminan polis asuransi.
“LPS terus meningkatkan efektivitas penanganan bank dan memastikan program penjaminan polis asuransi siap berjalan optimal,” ujar Bambang dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Sepanjang 2024–2025, terdapat 26 BPR/BPRS yang masuk dalam penanganan LPS. Dari jumlah tersebut, 23 bank dilikuidasi, satu bank berhasil diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua lainnya masih dalam proses penanganan.
Pada 2025, satu BPR di Jawa Timur resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilikuidasi oleh LPS.
Hingga September 2025, kebijakan penjaminan simpanan LPS tetap efektif menjaga kepercayaan masyarakat. Secara nasional, perlindungan LPS mencakup 662 juta rekening bank umum (99,94%) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97%).
Di Jawa Timur, cakupan penjaminan juga tinggi, yakni 75,02 juta rekening bank umum (99,95%) dan 2,46 juta rekening BPR/BPRS (99,97%).
LPS juga menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan 3,50%, pada BPR sebesar 6,00%, dan TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00%.
“Penurunan TBP tetap mempertimbangkan kondisi pasar dan stabilitas keuangan,” ujar Bambang.
Meski demikian, rata-rata suku bunga simpanan di perbankan masih berada di atas TBP. Proporsi nasabah yang menerima bunga di atas batas penjaminan meningkat signifikan, dari 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025. LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendorong penyesuaian bunga simpanan agar kembali pada tingkat yang wajar.
Di sisi lain, LPS menyoroti pentingnya perluasan inklusi keuangan. Saat ini sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9% warga usia 5–74 tahun belum memiliki rekening simpanan.
“Ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan literasi dan akses keuangan masyarakat,” tegas Bambang.
Melalui program literasi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga KSSK, LPS terus berupaya memperluas basis masyarakat menabung dan memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional.
(KS-5)