SIER dan Pemkab Madiun Teken LoI, Percepat Rencana Kawasan Industri Baru di Jawa Timur

Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar (dua dari kanan) menyerahkan LoI kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, yang mewakili Pemkab Madiun dalam forum 'Strategi Peningkatan Infrastruktur Pendukung Investasi' di Sidoarjo, Jumat (21/11/2025).

KANALSATU – Upaya memperkuat iklim investasi di Jawa Timur kembali bergerak maju. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, resmi menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai langkah awal pengembangan Kawasan Industri Madiun.

Kesepakatan ini menjadi fondasi penting menuju kerja sama lebih konkret dalam percepatan pembangunan kawasan industri baru di wilayah Madiun.

Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyerahkan LoI kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, yang mewakili Pemkab Madiun dalam forum 'Strategi Peningkatan Infrastruktur Pendukung Investasi' yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (21/11/2025).

Rizka menegaskan bahwa LoI ini melanjutkan komunikasi intens antara SIER dan Pemkab Madiun setelah pertemuan di East Java Investment Forum (EJIF). Pihak SIER bahkan telah melakukan kunjungan lapangan dan bertemu langsung dengan Bupati Madiun untuk melihat lokasi calon kawasan industri.

“Kami disambut dengan sangat baik dan diperlihatkan langsung lokasi yang direncanakan. SIER terbuka untuk melanjutkan proses ini ke tahap berikutnya, termasuk pendalaman data untuk kebutuhan studi kelayakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, SIER siap mengeksplorasi peluang pengembangan kawasan industri di berbagai kabupaten di Jawa Timur sebagai bagian dari upaya pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Arik Krisdiananto menyampaikan bahwa LoI ini merupakan momentum penting bagi Kabupaten Madiun. Menurutnya, keberadaan kawasan industri akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

“Kami berterima kasih kepada DPMPTSP Jatim dan SIER. Ini langkah awal yang sangat penting bagi percepatan pembangunan kawasan industri di Madiun,” katanya.

Kepala DPMPTSP Jawa Timur, Dyah Wahyu Ermawati, menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri menjadi instrumen strategis untuk mendorong hilirisasi dan pemerataan ekonomi. Jatim memiliki potensi besar dengan koridor pengembangan yang tersebar dari wilayah utara hingga selatan, termasuk tapal kuda dan kawasan Gerbangkertasusila.

Dyah memaparkan lima langkah percepatan realisasi kawasan industri di Jatim: harmonisasi RKI dengan RTRW dan RDTR, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitasi perizinan dan kemudahan investasi, penyelesaian isu pengadaan lahan, serta evaluasi berkala perkembangan kawasan.

“Kami memastikan seluruh kawasan industri di Jawa Timur sesuai tata ruang, bebas sengketa lahan, dan tidak terhambat perizinan. Harmonisasi perencanaan sangat penting agar pengembangan kawasan bisa berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Jatim saat ini memiliki 13 kawasan industri eksisting serta 13 kawasan industri baru yang tengah dipersiapkan. “Perlu komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan percepatan pengembangan kawasan industri,” ujarnya. (KS-5)
Komentar