OJK Jatim Dorong Penguatan Industri Dana Pensiun

KANALSATU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Kinerja Dana Pensiun 2025 dengan fokus pada penyusunan rencana bisnis yang lebih responsif terhadap perubahan ekonomi. 

Forum ini menjadi ajang konsolidasi pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan sektor dana pensiun di tengah tantangan pasar.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK, Nasirwan, menegaskan bahwa pengembangan industri saat ini diarahkan melalui Roadmap Dana Pensiun 2024–2028. 

Roadmap tersebut menekankan empat pilar utama yaitu penguatan daya saing industri, pengembangan ekosistem, percepatan transformasi digital, serta peningkatan pengaturan dan pengawasan.

“Dana pensiun tidak hanya menyediakan manfaat pensiun, tetapi juga berperan sebagai investor institusional yang mendukung pendanaan jangka panjang perekonomian nasional,” ujar Nasirwan.

Sementara itu, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jatim, Asep Hikayat, memaparkan kondisi industri di wilayah setempat. Hingga September 2025, terdapat 10 Dana Pensiun di Jawa Timur dengan total aset Rp4,55 triliun, mayoritas ditempatkan pada instrumen investasi, terutama Surat Berharga Negara.

Asep menyebut kinerja keuangan dana pensiun—mulai aset neto, investasi, ROI, ROA hingga rasio pendanaan—umumnya telah mendekati target Rencana Bisnis 2025. Namun, perlambatan pertumbuhan, risiko pasar, keterbatasan SDM, tata kelola, dan kebutuhan digitalisasi masih menjadi pekerjaan rumah.

Dari sisi ekonomi makro, Ekonom Ahli Bank Indonesia Jatim, M. Barik Bathaluddin, menyampaikan bahwa ekonomi Jawa Timur tumbuh 5,22% pada triwulan III 2025, ditopang investasi dan belanja pemerintah. 

Meski sektor jasa keuangan melambat, ia menilai peluang pertumbuhan dana pensiun tetap terbuka melalui strategi pengelolaan aset yang adaptif.

“Pengelolaan investasi menjadi kunci untuk menjaga nilai aset dan memenuhi kewajiban peserta di tengah dinamika pasar,” kata Barik.

Melalui evaluasi ini, OJK Jatim menegaskan pentingnya rencana bisnis yang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu merespons perubahan ekonomi. Dana pensiun didorong terus meningkatkan tata kelola, memperluas layanan peserta, dan memperkuat kontribusi terhadap stabilitas ekonomi regional maupun nasional.
(KS-5)

Komentar