KPPU Siaga Lawan “Serakahnomics”: Pasar Adil Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

KANALSATU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya mungkin tercapai jika pasar berjalan adil dan bebas dari praktik “Serakahnomics”. Serakahnomics merupakan istilah yang digunakan Presiden untuk menggambarkan perilaku pelaku usaha yang menumpuk keuntungan dengan mematikan pesaing kecil.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan bahwa kompetisi sehat adalah prasyarat utama menuju target tersebut.
“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” tegas Aru dalam pertemuan dengan media di Jakarta.
Komitmen KPPU tidak berhenti pada seruan. Sepanjang 2025 hingga 30 November, lembaga ini menjatuhkan denda hingga Rp695 miliar, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sementara denda yang telah masuk kas negara per 2 Desember 2025 mencapai Rp52,9 miliar, menunjukkan efektivitas penegakan hukum yang semakin “menggigit”.
Selain sanksi, pengawasan terhadap aktivitas merger dan akuisisi juga memecahkan rekor. KPPU menerima 141 notifikasi transaksi dengan nilai mencapai Rp1,3 kuadriliun.
Lonjakan transaksi di sektor pertambangan dan logistik mencerminkan dorongan hilirisasi, namun juga meningkatkan risiko konsentrasi pasar yang harus diwaspadai agar tidak berujung pada oligopoli vertikal yang bisa mematikan pelaku lokal.
KPPU juga memperkuat pengawasan di sektor pengadaan barang dan jasa. Dari 12 putusan sepanjang 2025, sejumlah kasus menunjukkan masih maraknya persekongkolan tender.
Dengan anggaran pemerintah yang mengalir ke proyek infrastruktur strategis, KPPU menegaskan bahwa setiap rupiah harus menghasilkan pembangunan, bukan mengisi kantong kartel proyek.
Tak hanya mengawasi korporasi besar, KPPU juga mengintervensi praktik kemitraan yang merugikan UMKM, khususnya di sektor ritel dan peternakan ayam.
Praktik bundling yang menekan peternak kecil berhasil dihapuskan, sementara lebih dari 5.000 mitra waralaba kini memiliki perjanjian usaha yang lebih adil dan transparan. Ini menunjukkan pergeseran kebijakan menuju ekosistem usaha yang lebih setara.
Kawal Program Nasional
Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU aktif mengawal proses pengadaan agar tidak dikuasai segelintir pemasok.
“Kami merekomendasikan agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi. Tujuannya sederhana: jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” kata Aru.
Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access untuk jaringan gas dan menindak potensi praktik anti-persaingan di industri strategis tersebut.
KPPU menilai tantangan persaingan usaha kini semakin kompleks. Kartel tak lagi beroperasi melalui pertemuan tertutup, melainkan melalui algoritma digital yang secara otomatis mengatur harga.
Praktik self-preferencing oleh platform raksasa juga mengancam pelaku UMKM. Untuk itu, KPPU sedang menyiapkan instrumen hukum baru yang mampu menjangkau perilaku anti-persaingan di ranah digital.
Program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga turut mendapat perhatian. KPPU mendukung penguatannya, namun mengingatkan agar tata kelolanya tidak justru menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha di desa.
Merapat ke Target 8 Persen
Laporan World Bank B-Ready 2024 menunjukkan skor persaingan pasar Indonesia berada di angka 52, sementara Indeks Persaingan Usaha nasional berada di 4,95 dari skala 7 — masih tertinggal dari negara tetangga. Untuk mengejar pertumbuhan 8 persen, diperlukan kenaikan kualitas persaingan sebesar 29 persen atau indeks minimal 6,33.
KPPU menegaskan bahwa persaingan sehat bukan sekadar pendukung pertumbuhan, melainkan infrastruktur utama ekonomi modern.
Dengan memastikan level playing field, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas praktik anti-persaingan, KPPU berkomitmen menjaga agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan merata, bukan hanya dinikmati segelintir konglomerasi.
(KS-5)