Amankan Aset Negara, PLN UIP JBTB Tuntaskan 27 Sertifikat Bersama Kantah Pasuruan

KANALSATU - Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset negara kembali ditunjukkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB).
Melalui kerja sama erat dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur ketenagalistrikan yang dikelola perusahaan.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., kepada Manager UPP JBTB 2, Deddy Kurniawan, serta Manager UPP JBTB 3, Oky Hermawan, Selasa (2/12/2025).
Kehadiran jajaran manajemen di tingkat pelaksana ini menjadi bukti komitmen PLN dalam memastikan legalitas aset berjalan optimal dan terpantau di seluruh wilayah kerja.
Dalam pernyataan terpisah, General Manager PLN UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantah Pasuruan atas dukungan dalam percepatan sertifikasi.
“Kami sangat berterima kasih atas sinergi yang luar biasa dari Bapak Herman Hidayat dan tim Kantah Pasuruan. Terbitnya 27 sertifikat ini menjadi langkah nyata memperkuat kepastian hukum aset tanah PLN. Dengan legalitas yang clean and clear, kami bisa lebih fokus memastikan keandalan pembangunan infrastruktur kelistrikan demi layanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Fathol.
Sementara itu, Herman Hidayat menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap proses sertifikasi aset BUMN, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur strategis.
“Kerja sama ini sangat penting karena aset tanah tersebut menunjang infrastruktur vital. Percepatan legalisasi menjadi prioritas kami demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang akuntabel,” ujarnya.
Penyelesaian 27 sertifikat ini juga sejalan dengan arahan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola aset negara. Ke depan, PLN UIP JBTB bersama Kantah Pasuruan berkomitmen melanjutkan kolaborasi untuk menuntaskan seluruh target sertifikasi hingga mencapai 100%. (KS-5)