3JICF 2025: KPPU Dorong Reformasi Hukum Persaingan di Tengah Dominasi Algoritma

KANALSATU — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi besar dalam hukum persaingan usaha untuk menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital.
Pesan itu ia sampaikan saat membuka The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama 25 tahun Indonesia telah membangun fondasi persaingan usaha yang kuat, namun perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur pasar secara dramatis.
“Kekuatan jaringan, akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang sulit ditembus, terutama bagi UMKM,” ungkapnya.
Dalam forum yang mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution”, KPPU memaparkan tiga agenda strategis untuk memastikan regulator tetap relevan.
Agenda pertama adalah reformasi hukum, yang dinilai sangat mendesak karena dominasi baru seperti self-preferencing dan algorithmic tacit collusion menuntut pendekatan penegakan yang berbeda. KPPU menilai bahwa metode lama yang berbasis kasus perlu diubah menjadi pendekatan berbasis risiko agar potensi monopoli dapat diidentifikasi lebih awal sebelum merusak pasar.
Agenda kedua yang mendapat sorotan ialah penyelarasan internasional. Pasar digital kini tidak mengenal batas negara, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan standar global—terutama ketika proses aksesi OECD tengah berjalan dan Indonesia telah menjadi anggota BRICS.
Penyelarasan ini mencakup interoperabilitas sistem serta rezim notifikasi merger lintas negara. Kehadiran pakar internasional seperti Andrey Tsyganov dari FAS Russia serta Guru Besar Prof. Rhenald Kasali turut memperkaya wawasan peserta mengenai dinamika persaingan global.
Agenda ketiga adalah evolusi penegakan hukum. KPPU menegaskan bahwa regulasi tanpa penegakan yang efektif hanya akan menjadi retorika.
Oleh karena itu, pemanfaatan forensik digital dan kecerdasan buatan untuk mengungkap praktik persekongkolan tender dalam pengadaan publik serta perlindungan UMKM dari kontrak tidak seimbang di platform digital menjadi fokus utama. Pendekatan penegakan yang lebih tajam dan berbasis data dinilai penting untuk menjaga kualitas pasar.
KPPU menegaskan bahwa seluruh langkah reformasi melalui 3JICF diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih terbuka dan dapat diperebutkan (contestable market), sehingga inovasi dapat tumbuh dan ketahanan ekonomi nasional semakin kuat. Tanpa pasar yang terbuka bagi investasi baru dan minim hambatan, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen disebut akan sulit tercapai.
Melalui 3JICF, KPPU mengajak pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi untuk menghasilkan rumusan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti. “Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” pesan Ketua KPPU.