Menko Airlangga: KUR Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp8,9 Triliun

KANALSATU - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan dampak bencana terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekaligus mengusulkan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), Airlangga menyampaikan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga menjelaskan, pemerintah mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak bencana.
Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” ungkap Airlangga.
Selain penghapusan kewajiban pembayaran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan usahanya akibat kerusakan parah. Relaksasi ini meliputi perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang, serta penyesuaian suku bunga dalam fase percepatan pemulihan.
“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana, seperti KTP, NIB, dan Surat Keterangan Usaha.
“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News