Upah Minimum Naik Lagi, Kadin Jatim: Tanpa Produktivitas, Industri Bisa Tertekan

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto

KANALSATU - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,11 persen menuai perhatian serius dari kalangan dunia usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan pengusaha telah menerima keputusan tersebut dan bersiap menjalankannya.

“Kami sudah menerima SK Gubernur Jawa Timur terkait UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Sebelum keputusan diterbitkan, kata Dwi Ken, kalangan pengusaha sempat diliputi kekhawatiran, terutama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Ia menyebut, pengusaha telah berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam perhitungan kenaikan upah. “Kami berusaha menghitung sesuai arahan Presiden Prabowo, yakni dengan alpha minimal 0,5,” katanya.

Harapan pengusaha agar alpha berada di kisaran 0,5 sebagian terakomodasi, terutama di wilayah ring 1. Namun, di sejumlah daerah, besaran UMK masih dinilai cukup tinggi bagi dunia usaha.

Sorotan lain datang dari kembali diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Menurut Dwi Ken, kebijakan ini menjadi catatan penting karena menambah beban biaya bagi industri tertentu. “Perlu dicermati sektor-sektor industri mana saja yang masuk dalam daftar UMSK yang ditetapkan gubernur,” ujarnya.

Meski tidak menimbulkan polemik sebesar tahun sebelumnya, UMSK tetap menjadi tantangan karena pengusaha harus menanggung tambahan biaya di luar UMK.

Dwi Ken menegaskan, kenaikan UMK 2026 akan berdampak pada seluruh skala industri di Jawa Timur, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar. Ia berharap kebijakan tersebut sejalan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

“Seharusnya kenaikan upah diikuti dengan peningkatan produktivitas. Namun faktanya, di banyak industri produktivitas tidak ikut naik,” ujarnya.

Jika kondisi tersebut terus terjadi, pengusaha cenderung mengambil langkah efisiensi. “Yang pasti efisiensi akan dilakukan. Kami berharap efisiensi ini tidak sampai berujung pada PHK,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi industri saat ini sedang menghadapi tekanan berat. Sejumlah sektor di Jawa Timur seperti alas kaki, perikanan, tekstil, dan kayu mengalami penurunan akibat melemahnya daya beli global, perang dagang, serta konflik internasional yang memukul kinerja ekspor.

Kenaikan UMK juga dinilai berdampak pada daya saing daerah. Dwi Ken mengungkapkan, disparitas upah yang semakin lebar mendorong sebagian pengusaha melirik provinsi lain, khususnya Jawa Tengah. “Dalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak pengusaha yang mempertimbangkan bahkan memindahkan investasinya ke Jawa Tengah,” katanya.

Fenomena relokasi tersebut, lanjutnya, sudah terjadi dan sulit dihindari. Bahkan ada pengusaha asal Jawa Timur yang membangun kawasan industri di provinsi tetangga karena perbedaan upah yang cukup signifikan.

Meski demikian, pengusaha lokal Jawa Timur tetap berupaya mempertahankan usaha di daerahnya dengan mempertimbangkan dampak sosial. “Kami tetap memikirkan pekerja lokal agar tidak menimbulkan masalah sosial baru,” ujarnya.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan, Dwi Ken menjelaskan tersedia mekanisme kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. “Banyak pengusaha yang disarankan membuat kesepakatan bersama dengan pekerja, dan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya.
(KS-5)
Komentar