Aktivasi Akun Coretax di Jatim I Tembus 179 Ribu, 54% Wajib Pajak Sudah Go Digital

KANALSATU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat lonjakan signifikan dalam aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak. 

Hingga 5 Januari 2026, jumlah akun Wajib Pajak yang berhasil diaktivasi mencapai 179.568 akun atau sekitar 54 persen dari total target di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jatim I.

Tak hanya itu, pembuatan Kode Otorisasi juga menunjukkan progres positif dengan capaian 113.157 kode atau setara 39 persen. Data ini menegaskan akselerasi transformasi layanan perpajakan digital yang tengah dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peningkatan aktivasi akun dan Kode Otorisasi menjadi indikator kian siapnya Wajib Pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Langkah ini sekaligus mendukung konektivitas layanan perpajakan dengan sistem layanan publik dan sosial lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, mengapresiasi kinerja jajaran DJP serta partisipasi aktif Wajib Pajak. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan arah transformasi digital perpajakan yang semakin solid.

“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan berbagai layanan perpajakan digital. Untuk itu, Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus mengintensifkan edukasi, pendampingan, dan asistensi, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.

Sejalan dengan pengumuman DJP terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, Wajib Pajak diimbau segera melakukan aktivasi agar dapat mengakses layanan perpajakan secara optimal.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan akan memperkuat koordinasi dan sosialisasi berkelanjutan guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara maksimal. (KS-5)

Komentar