LAKUEMAS Tegaskan Keamanan Emas Fisik Berbasis Regulasi di Indonesia

Kasus Emas Digital di China Jadi Sorotan

KANALSATU – Kasus kebangkrutan platform perdagangan emas digital di Shenzhen, China, yang merugikan puluhan ribu investor hingga lebih dari 10 miliar yuan atau setara Rp24,1 triliun, memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan investasi emas digital. 

Di tengah lonjakan harga emas global, isu ini ikut menggema di Indonesia dan mendorong pertanyaan soal perlindungan konsumen dalam transaksi emas berbasis digital.

Mengutip laporan South China Morning Post, Selasa (3/2/2026), platform emas digital Jie Wo Rui kolaps setelah gagal memenuhi lonjakan permintaan pencairan dana dari investor ritel. 

Banyak investor yang masuk saat harga emas meroket dalam beberapa bulan terakhir, berbondong-bondong menarik keuntungan ketika harga terus naik. Tekanan likuiditas pun tak terhindarkan hingga memicu aksi protes massal di depan kantor perusahaan di Shenzhen.

Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan di media sosial Indonesia. Sejumlah warganet mempertanyakan keamanan emas digital dan potensi risiko gagal bayar. 

Menanggapi hal itu, LAKUEMAS menegaskan bahwa sistem perdagangan emas digital di Indonesia berbeda secara fundamental dengan yang terjadi di China.

Di Indonesia, transaksi emas fisik digital berada dalam pengawasan ketat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. 

Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban setiap pedagang emas fisik digital yang terdaftar resmi untuk memiliki mitra lembaga kustodian sebagai penyimpan emas fisik.

Sebagai pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan diawasi Bappebti, LAKUEMAS memastikan seluruh kepemilikan emas nasabah didukung emas fisik nyata dengan rasio 1:1. Likuiditas emas fisik tersebut disimpan secara aman melalui mitra kustodian resmi, yakni Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

“Emas digital di Indonesia, termasuk di LAKUEMAS, berbasis emas fisik riil dengan rasio 1:1. Setiap gram emas digital nasabah sepenuhnya didukung emas fisik yang disimpan di lembaga kustodian dan diawasi regulator. Jadi, emas digital bukan sekadar angka atau kontrak spekulatif, melainkan representasi kepemilikan emas yang nyata,” ujar Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu.

Ia menambahkan, berbeda dengan sejumlah kasus di luar negeri yang melibatkan skema spekulatif berbasis pergerakan harga, pasar emas digital di Indonesia berjalan dalam kerangka regulasi resmi dan pengawasan pemerintah. 

LAKUEMAS, kata Esther, mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan kemudahan nasabah, termasuk dukungan jaringan toko fisik serta fasilitas pencetakan emas.

Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, LAKUEMAS juga meluruskan persepsi keliru masyarakat tentang emas digital. 

Banyak yang menganggap emas digital hanya berupa angka di aplikasi, padahal faktanya merupakan emas fisik murni 24 karat yang dicatat dan diperdagangkan secara daring serta disimpan di lembaga kustodian resmi.

Model ini sekaligus membuka akses investasi emas yang lebih inklusif. Jika sebelumnya emas batangan identik dengan modal besar, kini masyarakat dapat berinvestasi emas secara bertahap dan konsisten, seiring tren harga emas yang terus meningkat.

“Dengan sistem yang aman dan terintegrasi, emas digital bukan hanya instrumen investasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup finansial modern yang cerdas dan mudah diakses,” pungkas Esther.
(KS-5)

Komentar