OJK Umumkan Tiga Prioritas Besar 2026: Perkuat Sektor Keuangan hingga Reformasi Pasar Modal

KANALSATU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga sektor jasa keuangan (SJK) tetap tangguh agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Untuk itu, OJK menetapkan tiga kebijakan utama yang akan menjadi fokus pengawasan dan pengembangan pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Friderica, kondisi fundamental perekonomian nasional dan kinerja sektor jasa keuangan yang solid menjadi modal penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ke depan. OJK, lanjutnya, juga mengapresiasi dukungan serta program prioritas pemerintah yang selaras dengan agenda penguatan sektor keuangan.
"Prioritas pertama OJK pada 2026 adalah penguatan ketahanan sektor jasa keuangan. Kebijakan ini ditempuh melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan (LJK) guna membentuk struktur industri yang lebih kompetitif dan efisien," kata Friderica.
Penguatan ketahanan juga dilakukan melalui pengembangan industri keuangan syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), serta mendorong pelaksanaan spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria.
Di sisi tata kelola, OJK menaruh perhatian besar pada penyempurnaan manajemen risiko, termasuk mitigasi risiko siber yang kian kompleks.
Pengawasan akan diperkuat melalui pengembangan sistem terintegrasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan penyusunan cetak biru pemanfaatan teknologi pengawasan atau Supervisory Technology (SupTech).
Sejalan dengan itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal.
Langkah ini mencakup delapan rencana aksi, antara lain peningkatan ketentuan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, kewajiban pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta perluasan keterbukaan data kepemilikan saham hingga di atas 1 persen.
Agenda reformasi juga mencakup demutualisasi bursa efek, penguatan penegakan aturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, serta pendalaman pasar yang dilakukan secara terintegrasi.
OJK juga menegaskan pengawasan market conduct dan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, termasuk pemberantasan kejahatan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Kementerian/Lembaga, aparat penegak hukum, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan.
Prioritas kedua adalah pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif. Kebijakan ini ditempuh melalui deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, termasuk penyederhanaan dan akomodasi proses perizinan.
OJK juga menekankan penguatan akses pembiayaan bagi UMKM yang lebih terstruktur, disertai pendampingan dan kewajiban penyusunan rencana bisnis, serta dukungan aktif terhadap program-program prioritas pemerintah.
Sementara itu, prioritas ketiga adalah pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Strategi ini difokuskan pada peningkatan peran perbankan, industri asuransi, dan dana pensiun—khususnya yang dimiliki pemerintah—sebagai investor institusional di pasar keuangan domestik.
"Di saat yang sama, OJK akan mengarahkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan pada tujuan akhir berupa peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat atau financial health," pungkasnya. (KS_5)