LPS Prioritaskan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank

KANALSATU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memfokuskan penanganan BPR Prima Master Bank setelah izin operasional bank tersebut dicabut otoritas sejak 27 Januari 2026. Fokus utama LPS adalah proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan.
LPS menyatakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama telah diumumkan pada 2 Februari 2026.
Pada tahap ini, sekitar 88% rekening dari total 3.587 rekening nasabah telah ditetapkan untuk menerima pembayaran. Daftar nasabah penerima dapat diakses di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menuturkan, nasabah yang masuk daftar tahap pertama dapat mencairkan klaim melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.
"LPS meminta nasabah membawa bukti kepemilikan rekening (buku tabungan atau bilyet) serta identitas diri yang sah. Untuk nasabah lembaga atau perusahaan, diperlukan dokumen kepengurusan sesuai legalitas yang berlaku," jelasnya.
Bagi nasabah yang belum termasuk pada tahap pertama, LPS meminta agar menunggu pengumuman berikutnya. Sesuai undang-undang, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan.
Sementara itu, debitur BPR Prima Master Bank tetap diwajibkan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor bank.
LPS juga mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penjaminan dan pembayaran klaim dilakukan tanpa pungutan biaya.
Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menegaskan persoalan gaji, pesangon, dan THR pekerja bukan kewenangannya. LPS menegaskan pembayaran klaim simpanan dilakukan menggunakan dana LPS, bukan dari dana nasabah BPR.
BPR Prima Master Bank diketahui telah dihentikan operasionalnya setelah upaya penyehatan dan penyelamatan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak membuahkan hasil.
Saat ini, LPS fokus melanjutkan verifikasi untuk pembayaran tahap berikutnya serta proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik sesuai prioritas kewajiban dalam Undang-Undang LPS.
Untuk menjaga kelancaran proses, LPS meminta seluruh pihak mendukung penanganan yang sedang berjalan dan memanfaatkan kanal resmi informasi LPS melalui Puslinfo LPS di telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.
(KS-5)