DJP Bongkar Pelanggaran PPN Koperasi JMB IV, Tiga Pengurus Segera Disidang

KANALSATU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan Koperasi JMB IV kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penyerahan tahap II (P-22) ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses penuntutan.

Dalam perkara tersebut, tiga orang tersangka berinisial AS, S, dan DCF selaku pengurus Koperasi JMB IV diduga melakukan pelanggaran perpajakan pada periode 2018–2020 yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Proses pelimpahan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pengawasan Korwas PPNS Polda Jawa Timur. 

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kelengkapan berkas, perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Modus yang dilakukan antara lain tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan setoran PPN di SPT tanpa didukung bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi yang sah.

Dari hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelanggaran perpajakan.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada penyidik, tim kejaksaan, dan Korwas PPNS Polda Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional. Penegakan hukum ini menegaskan bahwa negara tidak mentoleransi pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Max.

Ia menegaskan bahwa penggelapan PPN merupakan kejahatan serius dan penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan sesuai ketentuan.

DJP menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan diproses sesuai hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela demi melindungi penerimaan negara. (KS-5)

Komentar